Perlindungan kendaraan seperti mobil sangat memiliki peranan penting dalam kenyamanan dan keamanan berkendara. Ada jenis kerusakan mobil yang ditanggung asuransi kendaraan yang Anda ikuti. Asuransi kendaraan banyak memiliki keuntungan bagi setiap nasabahnya karena mereka akan melindungi mobil yang digunakan dalam keseharian.
Risiko kerusakan dan kecelakaan akan selalu mengancam mobil dan kemungkinan bisa terjadi kapan saja. Bisa terjadi saat mobil berjalan atau bisa juga terjadi ketika mobil terparkir. Dengan perlindungan asuransi maka jika musibah terjadi maka akan meminimalisir kerugaian secara materi yang telah menimpa kmobil tersebut.
Banyak kerusakan yang bisa terjadi ketika digunakan dalam aktifitas keseharian seperti senggolan dengan pengendara yang lain, menabrak sesuatu ketika berjalan, kehilangan mobil, atau bahkan tertimpa musibah bencana alam yang kita tidak bisa melawan semua itu.
Tentunya semua kerusakan mobil akan mengakibatkan kerugian materi sesuai dengan kerusakan yang terjadi pada mobil yang Anda miliki. Ternyata kerusakan mobil yang ditanggung asuransi itu berbeda-beda. Lalu kerusakan mobil apa saja yang bisa ditanggung oleh perusahaan asuransi sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 1?
Kerusakan Mobil yang Ditanggung Asuransi
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa tidak semua kerusakan mobil bisa ditanggung oleh asuransi. Nah kali ini kita akan menjelaskan secara singkat kerusakan pada mobil apa saja yang bisa ditanggung oleh asuransi? Di antaranya adalah:
1. Kecelakaan
Sesuai dengan polis standar asuransi bahwa kerugian yang ditanggung oleh asuransi adalah akibat dari kecelakaan yang terjadi pada mobil. Kecelakaan tersebut seperti contohnya mobil menabrak benda diam, bertabrakan dengan kendaraan lain, terperosok ke dalam parit, mobil terbalik, dan berbagai kecelakaan yang melibatkan jalan raya.
Semua kejadian di atas tersebut jika terjadi kerusakan pada mobil maka bisa melakukan klaim asuransi dengan syarat bahwa kejadian tersebut murni kecelakaan dan tidak terindikasi unsur kesengajaan. Oleh karena itu pihak asuransi pasti akan menalkukan penyelidikan terhadap sebuah kecelakaan yang terjadi. Jika semua itu murni kecelakaan dan peristiwa tersebut bukan karena kesalahan sendiri maka asuransi bisa di klaim.
2. Pencurian Mobil
Kejadian pencurian mobil saat ini marak terjadi di beberapa kota besar. Tingkat kriminalitas yang intggi merupakan pemicu terjadinya tindak kejahatan pencurian mobil. Jika terjadi pencurian terhadap mobil yang Anda miliki dan terjadi tindak kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap penggunanya maka asuransi bisa diklaim.
Jika indikasi kekerasan terjadi maka Anda harus mengikuti prosedur hukum dengan melapor kepada pihak yang berwajib agar kerugian bisa diproses dan bisa mengklaim kerugian terhadap pihak asuransi. Akan tetapi jika kehilangan mobil terjadi akibat kelalaian pengguna dan tidak terjadi tindak kekerasan maka pihak asuransi tidak bisa menangani kasus tersebut.
3. Perbuatan Orang Jahat
Kerugian yang bisa terjadi pada mobil yang Anda miliki selanjutnya adalah perbuatan jahat atau pengrusakan terhadap mobil yang Anda miiliki. Mobil akan memiliki proteksi langsung jika terjadi perusakan atau perbuatan yang tidak diinginkan yang menimpa mobil Anda.
Sekecil apapun perbuatan yang telah dilakukan orang lain terhadap mobil Anda maka berhak mendapatkan klaim asuransi sesuai dengan peraturannya. Adapun syarat klaim asuransi jika ada yang melakukan perbuatan jahat terhadap mobil Anda yaitu perbuatantersebut tidak dilakukan oleh orang terdekat dan masih ada hubungan keluarga.
4. Kebakaran
Kemudian jika mobil Anda mengalami kebakaran, maka kerugian bisa ditanggung oleh pihak asuransi. Kejadian kebakaran ini memang bisa saja menimpa mobil yang dimiliki ketika dikendarai ataupun ketika mobil itu terparkir dan terjadi musibah kebakaran
Namun yang harus diperhatikan yaitu syarat dan ketentuan agar bisa diganti seluruh kerugian mobil yang terbakar. Di antaranya adalah ketika mobil tersebut terbakar akibat dari kendaraaan lain yang menyambar ke mobil yang Anda miliki atau terparkir di tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
Kemudian kebakaran akibat sambaran petir, kerusakan karena alat pemadam kebakaran ketika terjadi usaha pemadaman, ada perintah dari pihak berwenang saat terjadi pencegahan kebakaran. Semua syarat tersebut minimal bisa terpenuhi dari kemungkinan kejadian kebakaran yang terjadi.
5. Kecelakaan Kapal Laut
Kemudian kerugian yang menimpa mobil Anda bisa diklaim ketika mobil Anda berada di kapal laut atau kapal penyebrangan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Hal ini kemungkinan bisa saja terjadi karena risiko jalur laut dan darat merupakan jalur rawan, jika kerugian terjadi ketika berada di atas kapal laut maka bisa ditanggung oleh pihak asuransi.
Risiko jalur laut yang diluar kemampuan kita memang menjadi proteksi yang bisa membuat perjalanan dengan mobil bisa berjalan dengan aman dan nyaman. Termasuk jika terjadi kecelakaan di laut maka kerusakan pada mobil bisa ditanggung juga oleh pihak asuransi.
Nah, itulah beberapa kerusakan mobil yang bisa ditanggung oleh pihak asuransi. Keamanan berkendara dan kenyamanan merupakan hal yang paling penting ketika bepergian jauh. Sekecil apapun risiko musibah bisa saja terjadi dan menimpa mobil yang dimiliki.
Dengan memilih perushaan asuransi yang baik dan selalu lemayani Anda dengan baik maka bisa dipastikan bahwa perjalanan dengan menggunakan mobil akan selalu terlindungi sehingga perjalanan Anda akan terasa aman dan nyaman.
Oleh karena itu dengan berlangganan asuransi akan meminimalisir kerugian materi jika sewaktu-waktu musibah tersebut menimpa kita. Tentunya kita selalu berdoa agar di setiap perjalanan yang kita lakukan agar bisa terhindar dari musibah, kecelakaanm dan kerugian.
Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel otomotif lainnya ya.
paling banyak klaim karena kecelakaan ya 🙁 tapi mudahmudahan kita semua selalu berada dalam lindunganNya ya
Berlangganan asuransi kendaraan bermotor ternyata banyak manfaat yang bisa didapatkan. Bisa lebih tenang kalau terjadi hal yang tidak diinginkan, ibarat tabungan untuk masa depan. Informasi yang bagus mas, terima kasih.