Konsultan HKI merupakan seseorang yang ahli di bidang HAKI yang sudah diakui oleh negara dan terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Semakin dibutuhkannya perlindungan atas HAKI atau hak kekayaan intelektual membuat konsultan atas HAKI ini juga semakin sangat dibutuhkan.
Seorang yang bekerja sebagai konsultan untuk HAKI ini biasanya diangkat dan sudah bersumpah kepada negara atas tugas yang menjadi tanggung jawabnya. Oleh karena itu, konsultan akan menjalankan tugasnya semaksimal mungkin di bidang HAKI.
Menjadi seorang konsultan untuk HAKI juga tidak mudah, ia harus bergelar sarjana dan memiliki sertifikasi atas pelatihan HAKI. Lalu apa saja sih hak dan kewajiban seorang konsultan yang menangani HAKI? Simak pada pembahasan berikut ini.
Hak dan Kewajiban dari Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Konsultan HKI memiliki beberapa hak dan kewajiban dalam menjalankan pekerjaan atau tanggung jawabnya, yaitu sebagai berikut.
- Konsultan berhak atas imbalan dari jasa terkait HAKI sesuai dengan batas nilai wajar.
Konsultan untuk HAKI memiliki hak terkait jasa atas pelayanan yang telah ia lakukan yang disesuaikan dengan batas nilai wajar.
- Konsultan memiliki kewajiban memberikan jasa di bidang HAKI secara profesional atau sebagaimana berikut ini:
- Konsultan dalam menjalankan pekerjaannya harus secara profesional, teliti, jujur dan bertanggung jawab.
- Konsultan dalam menjalankan pekerjaannya harus taat dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai kode etik profesi.
- Konsultan dalam menjalankan pekerjaannya diwajibkan untuk menjaga kualitas dan kepercayaan klien mengenai kerahasiaan informasi yang berhubungan dengan kekayaan intelektual yang menjadi tanggung jawabnya.
- Konsultan wajib memiliki kantor dengan alamat kantor yang terdaftar jelas dan detail.
- Konsultan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual juga terdaftar dan merupakan anggota dari Organisasi Profesi.
- Konsultan dalam menjalankan pekerjaannya wajib melaporkan atas perubahan kondisi yang berhubungan dengan syarat dan ketentuan menjadi seorang Konsultan untuk HAKI kepada Menteri atau kepada pejabat yang ditunjuk.
- Konsultan wajib membuat, menyelenggarakan dan menjaga atas tata kearsipan dan dokumentasi dengan baik dan juga rapi yang berhubungan dengan pengurusan HAKI yang ia jalankan.
- Konsultan atas HAKI menunjuk seorang Konsultan HAKI lainnya untuk bisa bertindak atas tugas dan tanggung jawabnya yaitu pemegang protokol.
- Konsultan atas HAKI wajib memberikan jasa pelayanan konsultasi dan sosialisasi di bidang HAKI secara gratis dan sukarela kepada klien atau pengguna yang menggunakan jasanya adalah orang yang tidak mampu.
Syarat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
Jika ingin menjadi seorang konsultan dibidang HAKI maka syarat dan ketentuan pengangkatannya sebagai berikut:
- Calon konsultan merupakan warga negara Indonesia.
- Calon konsultan memiliki kepercayaan dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Sehat secara jasmani dan rohani.
- Calon konsultan bertempat tinggal tetap pada wilayah Negara Republik Indonesia.
- Untuk menjadi seorang konsultan HAKI wajib memiliki pendidikan atau berijazah minimal Sarjana.
- Minimal usia 25 tahun.
- Memiliki dan menguasai serta fasih dalam berbahasa Inggris.
- Calon konsultan tidak berstatus sebagai pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara, atau pun tidak sedang memiliki jabatan lain yang sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan yang menjelaskan bahwa dilarang untuk diganda atau dirangkap.
- Calon konsultan wajib sudah mengikuti pelatihan tentang menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual.
- Calon konsultan telah lulus dari ujian Konsultan atas Kekayaan Intelektual.
- Calon konsultan sudah menjalani magang atau bekerja setelah lulus dari sarjana dalam waktu paling singkat yaitu 24 bulan berturut-turut yaitu di kantor Konsultan Kekayaan Intelektual maupun pada unit pengelolaan kekayaan intelektual.
- Calon konsultan tidak pernah memiliki catatan atas pelanggaran hukum dan bersih atas pelanggaran pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena jika terbukti melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau bisa lebih.
Demikianlah hak dan kewajiban serta syarat menjadi konsultan HKI. Semoga artikel ini dapat bermanfaat.