Tidak Ribet, Ini Dia Cara Mendaftarkan Merek Dagang

Photo of author

By Aldhi Fajar Maudhi

Cara mendaftarkan merek dagang tidaklah sulit jika sudah mengetahui syarat dan prosedurnya. Perlu diketahui, dengan memiliki merek dagang, dipercaya bisa mendongkrak pendapatan atau omzet dari usaha yang dijalani.

Ditjen Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI Kemenkumham sendiri telah menyediakan layanan pendaftaran merek secara mudah. Nah, untuk mengetahui lebih lanjut mengenai cara mendaftarkan merek, berikut ulasan selengkapnya.

cara mendaftarkan merek dagang
cara mendaftarkan merek dagang

Cara Mendaftarkan Merek Dagang Baru

Merek dapat diartikan sebagai sebuah tanda yang dilekatkan atau ditempel pada pembungkus produk, biasanya berupa gambar, huruf, kata, angka, warna, maupun lukisan. Sebagai pemilik bisnis, merek produk harus didaftarkan agar tidak dicuri atau disalahgunakan. Beberapa cara untuk mendaftarkan merek suatu produk, di antaranya:

Membuat akun

Pertama, untuk mendaftarkan merek dagang baru, pelaku usaha perlu melakukan registrasi atau membuat akun melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI. Setelah itu, pilih tombol Daftar yang bisa ditemukan di bagian pojok kanan atas.

Memesan kode billing

Jika sudah membuat akun, lakukan pemesanan kode billing dengan pengisian data, berupa tipe, jenis, dan pilihan kelas. Biasanya, untuk mengajukan pendaftaran merek dagang baru, pelaku usaha perlu menyiapkan biaya yang berbeda-beda per kelasnya.

Lakukan pembayaran

Selanjutnya, lakukanlah pembayaran sesuai tagihan yang dimuat pada aplikasi SIMPAK. Ketika akan melakukan pembayaran, pastikan untuk mengisi formulir sesuai data diri dengan lengkap dan benar.

Unggah dan cetak dokumen

Unggah beberapa dokumen pendukung lalu cetak draft tanda terima. Namun, pastikan melakukan preview terlebih dahulu guna memastikan kembali data yang dimasukkan sudah sesuai. Kemudian, klik tombol Selesai dan permohonan pendaftaran merek dagang baru telah diterima.

Bagaimana Cara Daftar Merek Dagang?

Setelah melakukan pendaftaran atau registrasi, ada beberapa tahap lanjutan yang perlu dilakukan. Pendaftaran merek dagang secara online bisa dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

Ajukan permohonan merek dagang

Saat ingin daftar merek dagang, pastikan pengajuan untuk pendaftaran merek sudah dilakukan. Biasanya, dibutuhkan waktu sekitar 15 hari untuk melihat apakah data yang dimasukkan sudah lengkap dan benar.

Apabila data yang diajukan belum lengkap, maka pemohon akan diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu. Akan tetapi, jika tidak memenuhi syarat secara lengkap, maka pengajuan permohonan dapat ditarik kembali.

Proses pemeriksaan

Langkah selanjutnya untuk mendaftarkan merek, yakni proses pemeriksaan. Pemohon akan diminta untuk menunggu pengumuman apakah permohonan diterima atau tidak selama dua bulan.

Pihak pemeriksa umumnya mengajukan kepada pemohon jika terdapat keberatan dalam proses permohonan tersebut. Seperti yang sudah diketahui, pemohon berhak untuk memberikan sanggahan.

Pemeriksaan substantif

Sesudahnya, pemohon diminta menunggu kembali untuk pemeriksaan substantif selama 150 hari Jika hasil pemeriksaan tidak disetujui, maka pemohon bisa melakukan tanggapan, banding, atau langkah terakhir dengan mengajukan ke pengadilan.

Adapun proses tanggapan membutuhkan waktu 30 hari atau satu bulan. Sementara itu, untuk tanggapan hingga sampai ke pengadilan masing-masing membutuhkan waktu 90 hari. Ketika sudah tidak terdapat masalah dengan hasil pemeriksaan dan disetujui oleh pihak pemohon dan pemeriksa, maka sertifikat merek dagang bisa diperoleh.

Bagi yang sudah memiliki atau mendaftarkan merek dagang, pastikan untuk melakukan perpanjangan paling lambat 6 bulan sebelum habis masanya. Dengan melakukan perpanjangan merek dagang, perlindungan terhadap merek ditambah hingga 10 tahun.

Demikian informasi terkait cara mendaftarkan merek dagang untuk suatu produk yang dimiliki. Jangan lupa untuk melakukan perlindungan terhadap usaha yang dimiliki dengan mendaftarkannya pada website Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, ya!

Rate this post

Tinggalkan komentar