Ketika hendak bepergian ke luar negeri untuk urusan tertentu seperti bekerja atau tinggal dalam waktu tertentu, maka tentunya siapa pun harus memiliki dokumen visa agar keberadaan di negara itu dianggap sah. Di Indonesia sendiri, terdapat Kitas yang dipakai warga negara asing yang memang sedang melakukan kegiatan tertentu di negara ini. Adapun Kitas adalah <sumber link> singkatan dari Kartu Izin Tinggal Terbatas yang pasti harus diurus oleh seluruh WNA. Untuk mengetahui lebih lanjut tentang apa itu Kitas, mari simak artikel berikut ini.
Kitas Adalah
Secara singkat, Kitas dapat didefinisikan sebagai kartu yang harus dimiliki oleh orang asing atau ekspatriat yang bekerja di Indonesia. Tidak hanya untuk bekerja saja, namun Kitas juga mencakup kegiatan lainnya seperti menikah dengan warga negara Indonesia, ingin menikmati masa pensiun di Indonesia, dan lain sebagainya.
Ketika seorang ekspatriat memiliki Kitas, maka mereka sudah diperbolehkan untuk menghabiskan waktu mereka di Indonesia secara sah. Akan tetapi, apabila mereka tinggal terlalu lama dan lebih lama dari batas ketentuan, maka ekspatriat itu akan mendapatkan hukuman dari pihak berwenang berupa denda atau pun penjara.
Cara Praktis Mengurus Kitas
Umumnya, untuk mengurus Kitas akan membutuhkan waktu tertentu namun hal itu tidak akan terlalu lama apabila seluruh dokumen persyaratan sudah dipenuhi sebelumnya. Berikut ini adalah beberapa cara mendapatkan Kitas ketika hendak bekerja di Indonesia.
- Pendaftaran Warga Sipil
Warga sipil yang sebelumnya menikah dengan warga negara asing bisa mencoba untuk membantu pengurusan Kitas. Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dilakukan ketika warga sipil sudah memperoleh Kitas selama 14 hari.
- Mempersiapkan terlebih dahulu segala jenis dokumen yang penting untuk verifikasi.
- Datang ke kantor administrasi sipil yang dekat dengan rumah.
- Nantinya, Anda akan memperoleh STM (Surat Tanda Melapor) dan SKSKPS (Surat Keterangan Susunan Keluarga Penduduk Sementara) yang berasal dari kepolisian.
- Persetujuan RPTKA
Selanjutnya, bagi warga negara asing yang hendak bekerja di Indonesia maka harus memperoleh persetujuan RPTKA terlebih dahulu dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Berikut adalah proses selengkapnya yang lebih detail:
- Perusahaan tempat WNA bekerja harus melalui proses perizinan izin pra-kerja sehingga selanjutnya bisa memperoleh informasi tentang durasi TKA yang tinggal di Indonesia.
- Perusahaan harus mampu membayar DKP-TKA atau Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam jumlah USD 100 per bulan yang dibayar di muka.
- Apabila RPTKA sudah disetujui, maka nantinya warga negara asing yang bekerja di perusahaan tersebut diperolehkan untuk bekerja secara legal dan sah di wilayah Indonesia.
- Kantor imigrasi yang ada di Indonesia akan berusaha untuk menerbitkan Vitas bagi WNA yang sudah mendapatkan izin kerja secara sah dari pihak pemerintah yang berwenang.
- Kemudian, Vitas yang sudah didapatkan itu nantinya secara otomatis akan berubah menjadi kartu Kitas ketika tenaga kerja asing itu tadi tiba di Indonesia. Kartu itu akan dikirim ke email yang sudah terdaftar sebelumnya dalam waktu yang cepat.
Begitulah informasi tentang tata cara pengurusan Kitas yang mampu membantu Anda mendapatkan informasi baru. Kitas adalah kartu yang sangat penting sehingga nantinya tidak ada gangguan atau pun masalah hukum yang mengancam dan berbahaya bagi diri sendiri. Untuk itu, tidak mengherankan apabila pengurusan Kitas ini menjadi hal yang sangat wajib untuk dilakukan oleh setiap warga negara asing.