Kebijakan Kitas Indonesia

Photo of author

By Aldhi Fajar Maudhi

Dengan semakin menipisnya batas antar Negara karena globalisasi, mobilisasi orang asing tidak hanya tampak di tempat wisata. Semakin banyak orang asing yang menetap di Indonesia baik karena ikatan pekerjaan maupun pernikahan. Karena itulah mereka memerlukan Kitas Indonesia <sumber link>.

KITAS atau Kartu Izin Tinggal Sementara merupakan dokumen yang wajib dimiliki orang asing yang tinggal di Indonesia. Apabila turis asing membutuhkan visa selama berlibur di Indonesia, maka WNA yang menetap selama 6 bulan sampai dengan 1 tahun membutuhkan dokumen ini. Jika kamu ingin tahu lebih lanjut mengenai KITAS, silakan perhatikan seluruh artikel ini, ya.

Kebijakan Kitas Indonesia
Kebijakan Kitas Indonesia

Mengapa WNA Membutuhkan Kitas Indonesia?

KITAS merupakan dokumen keimigrasian yang wajib dimiliki WNA yang menetap di Indonesia. Syarat wajib pengurusannya adalah sponsorship. Sponsor bisa pasangan (suami atau istri), orangtua, atau instansi tempat bekerja atau bersekolah yang akan bertanggung jawab secara hukum atas WNA tersebut selama tinggal di Indonesia.

KITAS diurus oleh sponsor dengan mengisi formulir permohonan ke Dirjen Imigrasi disertai persyaratan dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan jenis izin yang dibutuhkannya. Kemudian, WNA tersebut harus memiliki VITAS atau Visa Tinggal Terbatas untuk pengurusan KITAS.

Pengurusan VITAS menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah kedatangan WNA.

Izin Tinggal Karena Ikatan Keluarga

Jenis ITAS didasarkan pada bekerja atau tidaknya WNA tersebut selama tinggal di Indonesia. Hal ini memengaruhi dokumen apa saja yang harus dilengkapi sponsor dalam pengurusan izin tersebut. Jenis ITAS ini akan memengaruhi kegiatan yang boleh atau tidak boleh dilakukan pemegang selama tinggalnya di Indonesia.

WNA yang memiliki ITAS karena ikatan keluarga, misalnya karena menikah dengan WNI atau mengikuti orangtua yang WNI, tidak dapat memperoleh pendapatan sebagai pegawai atau karyawan purna waktu baik di perusahaan PMA ataupun PMDN di wilayah Indonesia. Pemegang ITAS ini hanya bisa mencari nafkah sebagai pekerja lepas (freelancer) maupun pekerja paruh waktu atau pekerjaan non-formal lainnya. 

Jenis KITAS Non Keluarga

Selain jenis-jenis ITAS karena ikatan keluarga, jenis lainnya seperti yang berikut ini.

  1. KITAS Tenaga Kerja Asing

WNA yang harus memiliki dokumen ini adalah Tenaga Kerja Asing yang bekerja dan memperoleh penghasilan di PMA, PMDN maupun organisasi yang resmi terdaftar di Indonesia. Dalam hal ini, institusi tersebut yang menjadi sponsor bagi WNA.

  1. KITAS Investor

Izin tinggal ini ditujukan bagi para investor yang melakukan bisnis di Indonesia.

  1. KITAS Pensiun

WNA yang usianya minimal 55 tahun bisa menghabiskan masa tuanya di Indonesia dengan mengurus izin tinggal ini. Akan tetapi, izin ini tidak memperbolehkan yang bersangkutan melakukan kegiatan usaha. KITAS ini memiliki durasi 1 tahun dan dapat diperpanjang sampai 4 kali. Izin ini memungkinkan WNA tersebut membuka rekening di bank lokal.

  1. Dependent Visa 

TKA dapat membawa pasangan sah beserta anak-anak mereka yang berusia maksimal 18 tahun untuk tinggal bersama dengan izin tinggal Dependent Visa. Ketentuannya sama dengan KITAS karena ikatan keluarga.

Ketahui Jenis KITAS yang Kamu Butuhkan

Nah, kalau kamu adalah seorang sponsor dari WNA dan berniat mengurus KITASnya, kamu harus mengetahui lebih dulu jenis KITAS yang kamu butuhkan seperti uraian di atas. Setelah itu, penuhi semua kelengkapan dokumennya agar proses birokrasi di kantor Dirjen Imigrasi bisa selesai dengan cepat. 

Dengan mengetahui jenis-jenis Kitas Indonesia dan melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan, mengurus KITAS tidak perlu proses berbelit-belit dan waktu yang lama.

Rate this post

Leave a Comment