Mudahnya Mendirikan Perusahaan Melalui Jasa Pendirian PT

Photo of author

By Aldhi Fajar Maudhi

Setelah mengetahui beragam tipe badan usaha di artikel sebelumnya, saat ini mari kita ketahui bagaimana cara yang perlu dilakkukan untuk membangun badan usaha melalui jasa pendirian pt. Sama seperti yang telah disebut jika dengan mempunyai legalitas badan usaha,hal ini dilakukan untuk membuat perlindungan badan usaha dari beragam jenis permasalahan, seperti ketidakjelasan hukum.

Legalitas akan mempermudah saat ada permasalahan dengan pajak, ketenagakerjaan, pengajuan kredit ke perbankan, keikutsertaan dalam tender, hak atas kekayaan intelektual (HAKI) dan masalah yang lain. Maka, badan usaha merupakan keperluan utama untuk badan usaha yang ingin membuat jasa pendirian PT yang besar. Mari kita ulas bersama lebih lengkapnya pada artikel ini.

Jasa Pendirian PT
Jasa Pendirian PT

Keuntungan Mempunyai Legalitas Badan Usaha

Sebelumnya mari kita kenali lebih dulu beberapa keuntungan yang didapat saat telah mempunyai legalitas badan usaha.

Bukti Kepatuhan pada Ketentuan Hukum

Di iIndonesia, semua tipe usaha telah ditata oleh ketentuan atau perundang-undangan. Karenanya, saat telah mempunyai validitas, karena itu teman dekat dipandang telah patuhi ketentuan hukum yang berjalan, karena apabila sudah sah, karena itu badan usaha akan dikenai ketentuan pajak dan yang lain.

Mendapatkan Pelindungan Hukum

Karena ada legalitas badan usaha karena itu teman dekat akan memperoleh pelindungan pada upayanya dan terbebas dari semua tipe gugatan hukum karena kegiatan usaha itu.

Membantu Mengembangkan Usaha

Anda akan semakin lebih mudah mengajukan hutang ke bank atau instansi keuangan yang lainnya. Sehingga dalam kedepannya Anda semakin lebih mudah untuk masuk perkumpulan atau komunitas pebisnis.

Memudahkan Mendapatkan Proyek atau Tender

Apabila sudah memiliki dokumen legalitas yang lengkap, oleh karena itu Anda bisa mengikuti lelang atau tender, baik yang diadakan oleh pemerintahan atau perusahaan swasta. Kelengkapan dokumen ini bisa menguatkan keyakinan investor terhadap usaha yang berjalan.

Oleh karena itu, sangat direkomendasikan untuk mengurusi legalitas badan usaha agar bisa meningkatkan usaha lebih mudah.

Langkah-langkah Membangun Badan Usaha

Nah, mari kita simak langkah-langkah membangun badan usaha pada umumnya..

Pembuatan Akta Perusahaan

Akta perusahaan sebagai dokumen yang dibuat dan ditetapkan oleh notaris berkaitan dengan usaha untuk membangun sebuah perusahaan, baik itu perusahaan yang memiliki badan hukum atau perusahaan yang tidak memiliki badan hukum. Akta perusahaan ini berisikan info komplet mengenai usaha yang dilakukan, dimulai dari nama perusahaan, beroperasi di bidang apa, nama pemilik modal, besaran modal dasar dan disetorkan dan susunan pengurus perusahaan (direktur, komisaris, dan lain-lain).

Akta pendirian perusahaan ini harus dibuat dan diberi tanda tangan oleh notaris yang berkuasa di semua daerah indonesia. Pembuatannya dengan menyertakan foto copy KTP pendiri. Kemudian, akan memperoleh SK akta pendirian perusahaan dari Kementrerian Hukum dan HAM. Meskipun dalam praktiknya ada banyak badan usaha yang tidak harus memiliki akta perusahaan, namun sekarang ini akta jadi penting dipunyai karena akta adalah identitas dari usaha yang digerakkan.

Memiliki Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat ini dibuat dan dikeluarkan oleh kantor kelurahan/dusun dimana perusahaan berada. Berdasarkan surat ini, camat akan mengeluarkan surat info yang sama. Syarat untuk memperoleh SKDU ialah foto copy PBB tahun akhir, kesepakatan sewa atau kontrak ruang usaha untuk yang domisili tidak di gedung perkantoran, KTP direktur, dan IMB bila PT tidak ada di gedung perkantoran.

Perubahan terbaru adalah jika pemerintahan wilayah telah diperintah tidak untuk kembali keluarkan dokument SKDU dan ijin masalah dalam rencana keringanan layanan dalam hal pemberian izin berdasar ketentuan menteri dalam negeri no.19/2017 dan surat selebaran menteri dalam negeri nomor 503/6491/sj pada 17 juli 2019.

Dalam praktiknya, dokumen ini diganti dengan Surat Pernyataan Domisili Usaha (SPDU) yang dibuat sendiri oleh pemohon dalam hal pemberian izin (pemilik dan penanggung jawab khusus satu usaha).

5/5 - (1 vote)

Tinggalkan komentar