Mengenal Konsultan HKI dan Cara Mendaftarnya

Photo of author

By Aldhi Fajar Maudhi

Istilah konsultan HKI mungkin sudah tidak asing di telinga sebagian besar masyarakat Indonesia, terutama mereka yang sedang ingin memperjuangkan hak cipta atau hak paten dari sebuah produk, baik berupa barang maupun jasa yang mereka ciptakan.

Sangat penting untuk memberikan hak cipta terhadap suatu merek dagang atau usaha yang sedang dijalankan demi menjamin kelancaran dan perkembangan bisnis tersebut. Lantas, apa sih yang dimaksud dengan konsultan HKI terdaftar? Berikut penjelasan lengkap nya.

Mengenal Konsultan HKI dan Cara Mendaftarnya
Mengenal Konsultan HKI dan Cara Mendaftarnya

Pengertian konsultan HKI terdaftar dan cara mendaftar nya.

Sangat penting untuk mengenal tentang HKI, terutama bagi kamu yang berkecimpung di bidang usaha, baik bahan barang maupun jasa yang ingin dipatenkan.

Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya penjiplakan suatu merek dagang atau usaha. Sebab, merek merupakan salah satu dari bagian aset berharga dari sebuah perusahaan.

Pengertian Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terdaftar

Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terdaftar merupakan seseorang atau badan yang telah memiliki keahlian dalam bidang HKI. Biasanya, mereka telah terdaftar sebagai konsultan yang memiliki ketersediaan dalam hal pengurusan dan pengajuan HKI.

Terdapat Asosiasi Konsultan HKI yang berperan dalam mewadahi kegiatan para konsultan tersebut.

Cara daftar menjadi konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terdaftar

Apakah setiap orang berkesempatan untuk mendaftar menjadi konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) terdaftar? Jawabannya tentu saja iya. Nah, jika kamu tertarik untuk mendaftar, maka perhatikanlah beberapa syarat pendaftarannya berikut ini.

Syarat pendaftaran

Untuk mendaftar, kamu perlu menyiapkan beberapa perlengkapan dokumen berikut ini.

  1. Fotokopi Ijazah S1 yang sudah dilegalisir sebanyak 2 lembar.
  2. Fotokopi KTP sebanyak 2 lembar.
  3. Pas photo sebanyak 4 lembar ukuran 3X4 cm.
  4. Surat keterangan bebas buta warna yang nantinya dilampirkan.
  5. Formulir pendaftaran yang sudah diisi lengkap.
  6. Bukti pelunasan biasa pendaftaran senilai Rp. 500.000.
  7. Surat keterangan lulus tes bahasa Inggris atau TOEFL minimal nilai sebesar 400.

Syarat umum pendaftaran

Jika sebelumnya merupakan syarat pendaftaran yang meliputi berkas-berkas, maka selanjutnya adalah berupa syarat umum, diantaranya:

  1. Berstatus WNI
  2. Alamat domisili Indonesia
  3. Memiliki Ijazah, minimal S1 di berbagai bidang.
  4. Bisa menggunakan bahasa Inggris, baik lisan maupun tulisan
  5. Bukan anggota PNS atau ASN
  6. Telah lulus dalam pelatihan dan uji konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Setelah para pendaftar melengkapi syarat-syarat tersebut, maka tahap selanjutnya yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan tertulis yang nantinya akan disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM. 

Perlu diketahui bahwa permohonan tersebut wajib disampaikan melalui Direktorat Jenderal HKI. 

Data pelengkap surat permohonan

Adapun beberapa data pelengkap yang dibutuhkan untuk surat permohonan adalah sebagai berikut.

  1. Daftar riwayat hidup
  2. Fotokopi Identitas diri atau KTP
  3. Pas photo sebesar 2X3 sebanyak 6 lembar
  4. Fotokopi Ijazah yang sudah dilegalisir
  5. Surat keterangan lulus tes Bahasa Inggris
  6. Surat pernyataan bukan bagian dari anggota PNS atau ASN

Semua calon konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memenuhi syarat, selanjutnya akan diangkat menjadi konsultan resmi oleh Menteri Hukum dan HAM.

Setelah pemilihan selesai, mereka akan diminta untuk mengikrarkan janji dan sumpah di hadapan Menteri.

Selanjutnya, daftar nama konsultan yang telah terpilih akan diumumkan di Berita Resmi bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal HKI.

Terakhir, para konsultan yang telah terpilih dan melakukan serangkaian proses perekrutan akan diberikan Kartu Identitas Konsultan Merek.

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai konsultan HKI yang mungkin selama ini belum banyak diketahui.

Rate this post

Tinggalkan komentar