Sebelum Mengajukan Kredit Kenali Apa Itu BI Checking

Photo of author

By Aldhi Fajar Maudhi

Keadaan ekonomi dan bisnis setiap orang memang sangat berbeda-beda. Ada yang sudah mapan dengan bisnisnya tapi ada juga yang kekurangan modal ketika akan membungun bisnisnya dari nol. Salah satu solusi untuk menambah modal adalah melalui pinjaman bank. Tapi ada yang harus diketahui sebelum meminjam dana ke bank yaitu BI Checking. Apa itu BI Checking?

Faktor penentu seorang nasabah bisa diverifikasi ketika akan meminjam bank adalah dengan melihat riwayat kredit di bank manapun di seluruh Indonesia. Bank Indonesia mencatat setiap catatan kredit setiap orang dan acuan tersebut akan digunakan oleh bank lain ketika seseorang akan meminjam dana baik itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), maupun Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Apa Itu BI Checking
Sebelum Mengajukan Kredit Kenali Apa Itu BI Checking

Apa Itu BI Checking?

Seperti yang telah dijelaskan di atas, BI Checking merupakan faktor yang menjadi acuan setiap bank ketika akan acc nasabah ketika mengajukan kredit atau peminjaman dana. BI Checking adalah Informasi Debitur Individual (IDI) Historis yang di dalamnya mencatat dengan lengkap bahwa seseorang memiliki kondisi lancar atau macet ketika melakukan pembayaran kredit.

Nah, data dari seorang nasabah tersebut akan dikumpulkan dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang nantinya data tersebut akan saling dipertukarkan hanya dalam lingkup anta bank dan lembaga keuangan. Dengan kata lain, hal ini bersifat rahasia dan hanya antar bank sajha yang bisa mengetahui skor nasabah di dunia kredit.

Hal ini memang sangat penting karena kaitannya dengan proses kredit ketika nasabah mengansgur setiap bulannya. Jika skor baik maka akan mudah diverifikasi untuk peminjaman dana, akan tetapi jika tidak lolos maka pengtajuan peminjaman dana akan ditolak oleh bank yang bersangkutan.

Skor Kredit BI Checking

Dalam pengaplikasiannya, setiap orang atua nasabah memiliki riwayat dan catatan kredit dengan bank atau lembaga keuangan sebelumnya. Dengan kata lain hal ini mempermudah sebuah bank atau lembaga keunagan untuk menentukan bahwa nasabah ini bagaimana catatan historis kreditnya dan juga sebagai acuan dalam verifikasi pengajuan peminjaman.

Berikut ini rincian skor kredit BI Checking yang dikelompokkan ke dalam beberapa kategori skor 1-5. Di antaranya adalah:

  • Skor 1 : Kredit debitur lancar, Itu ebrarti banyak debitur selalu menunaikan kewajiab angsuran dan bunganya setiap bulan tanpa telat dan tidak pernah menunggak sekalipun.
  • Skor 2: Kredit ini dalam perhatian khusus atau bisa disebut juga dengan Dalam Perhatian Khusus (DPK). Artinya bahwa debitur pernah atau sedang menunggak dalam kurun waktu 1 hari sampai 90 hari.
  • Skor 3: Kredit Tidak Lancar. Artinya bahwa debitur tercatat menunggak angsuran dan bunganya dalam kurun waktu 90 hari sampai 120 hari. Skor ini langsung masuk dalam kategori Black list BI Checking.
  • Skor 4: Kredit Diragukan. Artinya bahwa debitur tercatat menunggak angsuran dan bunganya dalam kurun waktu 121 hari sampai 180 hari. Skor ini langsung masuk dalam kategori Black list BI Checking.
  • Skor 5: Kredit Macet. Artinya debitur tercatat menunggak angsuran dan bunganya dalam kurun waktu lebih dari 180 hari. Skor ini langsung masuk dalam kategori Black list BI Checking.

Dari pengelompokkan beberapa skor BI Checking tersebut akan membantu setiap bank ketika akan meminjamkan dananya. Dan bank juga tidak mengambil risiko ketika akan meminjamkan uang kepada debitur yang memiliki skor 3 sampai skor 5 karena untuk meminimalisir pemasalahan kelancaran kredit kedepannya.

Kesimpulan

Nah, bagi Anda yang ingin mengajukan kredit dan pengajuan pinjaman dana ke bank atau lembga keuangan baik untuk melakukan cicilan rumah maupun untuk membangun usaha harus paham betul mengenai BI Checking. Sebisa mungkin jika Anda memiliki kredit yang masih belum lunas maka harus segera melunasinya karena kaitannya dengan black list Bank Indonesia ketika akan meminjam dana lagi di kemudian hari.

Harus tetap diingat bahwa ketika Anda meminjam uang kepada siapapun baik itu personal maupun ke lembaga keuangan maka diwajibkan untuk membayar. Karena bagaimanapun juga uang yang telah dipinjam itu harus dikembalikan kepada yang memiliki. Dengan selalu tertib membayar angsuran maupun cicilan kepada bank manapun maka kedepannya Anda akan mudah dalam mengajukan pinjaman dana baik untuk modal atau keperluan lainnya tanpa harus diblack list oleh BI Checking.

Jika Anda membutuhkan info dan berita mengenai finansial bisa mengunjungi Beranda.co.id. yaitu sebuah portal berita online yang menyajikan berita terkini dan paling updat, akurat, dan terpercaya tentang dunia bisnis dan wirausaha untuk Milenial dan Gen Z. banyak kategori berita yang terdapat di beranda.co.id mulai dari teknologi, financial, ekonomi, tips, karir, pengembangan usaha dan lain sebagainya.

Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel berikutnya ya.

5/5 - (1 vote)

Tinggalkan komentar