Bagi pemilik usaha, melakukan daftar merek dagang memang terbilang gampang-gampang susah. Pasalnya, pendaftaran untuk merek dagang membutuhkan waktu lama dan terkadang bisa saja ditolak karena berbagai alasan.
Alasan yang memungkinkan merek dagang tidak lolos pendaftaran, mulai dari syarat tidak lengkap hingga sudah pernah digunakan oleh produk lain. Nah, agar pendaftaran merek dagang bisa dilakukan dengan lancar, simak ulasan selengkapnya berikut.
Tips-tips Agar Daftar Merek Dagang Diterima
Seperti yang telah diatur dalam Undang-undang No. 20 Tahun 2016, yakni merek dagang harus melewati beberapa hal agar bisa dinyatakan lolos. Apabila merek dagang telah diterima, kemudian nantinya akan mendapatkan perlindungan hukum dari pemerintah melalui Dirjen Kekayaan Intelektual.
Dengan perlindungan tersebut, pelanggaran atas kekayaan intelektual, termasuk merek dagang dapat dipidanakan. Adapun beberapa tips agar pendaftaran merek dagang bisa disetujui oleh Dirjen KI, seperti:
Menggunakan bantuan law firm
Tips pertama agar merek dagang dapat diterima adalah menggunakan bantuan law firm. Pengajuan pendaftaran merek dagang tentu membutuhkan pengetahuan hukum agar dapat diterima tanpa penolakan. Dengan menggunakan bantuan dari law firm, tentu menjadi solusi paling tepat untuk mendapatkan izin merek dagang sesuai yang diinginkan.
Tidak mengandung unsur SARA
Dalam mengajukan merek dagang, pastikan tidak mengandung unsur SARA. Penggunaan nama yang mengandung suku, agama, ras, dan antar golongan ditakutkan akan menyebabkan terjadinya perpecahan di tengah masyarakat.
Nama merek bukan milik umum
Salah satu syarat mendaftarkan merek dagang adalah memenuhi unsur nama yang bukan milik umum. Hal ini berarti, merek tidak boleh menggunakan nama yang sudah lazim dan familiar di tengah masyarakat. Nama yang tergolong miliki umum kemungkinan besar akan ditolak pengajuan mereknya oleh Dirjen KI.
Orisinil atau asli
Selanjutnya, tips agar daftar merek bisa diterima, yakni asli atau orisinil. Maksudnya, saat melakukan pendaftaran merek dagang tidak memuat unsur-unsur lain yang mungkin telah didaftarkan. Untuk itu, pihak pendaftar harus melakukan cross check terlebih dahulu, baik di daftar merek, hak paten, hak cipta, maupun desain industri.
Apa Saja Syarat Pendaftaran Merek Baru
Syarat-syarat untuk mendaftarkan merek dagang baru sebenarnya cukup mudah. Merek dagang yang telah memenuhi syarat bisa didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia. Untuk syarat pendaftaran merek baru, berikut yang harus dipenuhi:
- Formulir pendaftaran merek yang didapatkan secara online di website resmi Dirjen KI.
- Kartu identitas diri pemohon, seperti KTP atau paspor.
- Akta pendirian badan hukum, khusus bagi yang memiliki badan hukum.
- Etiket merek dagang sebanyak 10 lembar.
- Surat kuasa, apabila pendaftaran dilakukan orang lain atau firma hukum.
Diperlukan ketelitian agar syarat pendaftaran dagang lengkap dan tidak ada yang ketinggalan. Hal ini perlu dilakukan sebagai antisipasi penolakan nama merek dagang oleh Dirjen Kekayaan Intelektual.
Perlukah Perpanjangan Merek Dagang?
Jika sudah bisa mendaftarkan merek dagang, pastikan untuk melakukan perpanjangan selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Perpanjangan merek dagang ini akan membantu melindungi merek dengan tambahan waktu 10 tahun. Beberapa surat yang perlu dipersiapkan untuk melakukan perpanjangan merek, yakni:
- Sertifikat merek dagang yang dimiliki.
- Etiket atau label merek dagang.
- Surat konsultan KI bermaterai bila menggunakan jasa konsultan.
- Surat keterangan atau rekomendasi dari UKM Binaan yang asli.
- Bagi yang menggunakan multi kelas, pernyataan tidak menggunakan kelas jasa atau produk harus diisi.
Dalam mengajukan perpanjangan merek akan dikenakan biaya tambahan yang berbeda-beda per kelasnya. Apabila terlambat mengajukan perpanjangan merek dari waktu yang sudah ditentukan, maka biaya bisa lebih mahal.
Demikian informasi terkait daftar merek dagang dan persyaratan umum yang harus diketahui. Ketika sudah memiliki usaha dengan produk original, segera daftarkan merek dagang agar tidak muncul masalah di masa mendatang, ya!