Dalam berbisnis, hak merek dagang merupakan identitas bisnis untuk membedakan merek anda dengan para pesaingnya. Selain itu juga berfungsi untuk memudahkan konsumen dalam mengenali brand yang dibangun. Ketika anda telah membangun sebuah hak merek dagang dengan susah payah dan waktu yang singkat, anda tentu tidak ingin merek anda ditiru atau digunakan oleh pihak lain.
Untuk menghindari hal tersebut, penting bagi pengusaha untuk melindungi brand yang anda bangun agar tidak terjadi plagiarisme yang merusak reputasi perusahaan. Nah, salah satu cara untuk melindungi merek yang dibangun adalah melalui hak merek.
Apa Artinya Hak Merek Dagang?
Bagi anda yang belum tahu, hak merek adalah eksklusif bagi pemilik merek atau merek terdaftar,. Untuk menggunakannya dalam perdagangan sesuai dengan kelas dan jenis merek terdaftar.Menurut Pasal 2 Ayat 3 UU No. 20 Tahun 2016, komponen merek meliputi gambar, logo, kata, susunan warna, bentuk, suara, atau kombinasi unsur-unsur tersebut dalam membedakan produk yang dibuat atau diproduksi untuk kegiatan perdagangan.
Merek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang harus dilindungi undang-undang. Usaha yang dibangun dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk perlindungan hukum.
Jika anda mendaftarkan merek, nilai suatu merek atau penilaiannya dapat meningkat. Selain mendapatkan perlindungan, juga dapat menghindari plagiarisme dan membangun citra perusahaan lebih kuat.
Bagaimana Cara Mendaftarkan Hak Merek?
Perlu anda ketahui bahwa mendapatkan hak merek dagang harus melalui proses yang cukup panjang. Sebelum mendaftar, merek harus dicek terlebih dahulu untuk memastikan merek tersebut bisa masuk kelas apa saja untuk bisa menjalankan bisnisnya.
Selanjutnya, anda harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Nah, proses pendaftaran ini bisa memakan waktu hingga 1,5 tahun, untuk menunggu terbitnya sertifikat merek.
Selama proses tersebut, anda wajib memiliki bukti permohonan pendaftaran anda sebagai tanda legalisasi pelaksanaan prosedur pendaftaran hak merek. Dalam proses pendaftaran, ada beberapa kemungkinan merek anda ditolak. Namun, kami tetap dapat menempuh jalur hukum berupa usulan atau tanggapan atas penolakan tersebut.
Apa Alasan Penolakan Merek?
Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, kesusilaan, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Memiliki kesamaan, berhubungan dengan, atau hanya identik dengan barang atau jasa yang diminta. Memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek dagang terdaftar lainnya dan juga indikasi geografis yang diketahui.
Mengandung unsur-unsur yang dapat menyesatkan masyarakat dan memuat informasi yang tidak tepat mengenai asal, bahan baku, mutu, ukuran, jenis, tujuan penggunaan, dan lain-lain. Tidak memiliki nilai pembeda dengan merek lain. Nama umum dan simbol umum.
Fungsi dan Tujuan HKI
Berikut ini adalah fungsi dan tujuan utama dari penciptaan hak atas kekayaan intelektual yang bisa anda peroleh, antara lain:
Sebagai perlindungan hukum bagi pencipta yang dimiliki oleh perorangan atau kelompok atas usahanya dalam membuat karya berhak cipta yang memiliki nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Mengantisipasi dan juga mencegah terjadinya pelanggaran hak kekayaan intelektual orang lain.
Hak merek dagang juga dapat meningkatkan persaingan bisnis, terutama dalam hal komersialisasi kekayaan intelektual. Karena HKI membantu mendorong peisnis dalam berkarya dan berinovasi, serta anda bisa mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk menentukan strategi penelitian industri di Indonesia.