Merek sangat penting dalam dunia perdagangan saat ini. Hal ini dikarenakan merek dapat menjadi pembeda antara satu barang dengan barang sejenis lainnya. Penggunaan suatu merek dapat menentukan citra suatu produk bagi konsumen, dan dapat menentukan kualitas suatu produk tertentu.
Menyadari pentingnya merek, pemerintah memberikan perlindungan merek dengan hak merek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme peralihan hak atas suatu merek berdasarkan perjanjian jual beli dan untuk mengetahui akibat hukum serta proses dan permasalahan yang timbul dalam pengalihan merek tersebut.
Merek adalah salah satu bagian dari unsur Hak Kekayaan Intelektual yang merupakan bentuk perwujudan karya intelektual yang berfungsi sebagai unsur pembeda barang atau jasa yang dihasilkan oleh subjek hak yang menunjukkan identitas, ciri, dan asal usul barang atau jasa tersebut. yang telah dibuat.
Pasal 41 angka 1 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa salah satu merek dapat dialihkan dengan cara wakaf. Sampai saat ini, peraturan yang dimaksud dalam pasal ini belum ditetapkan. Menghadapi situasi seperti ini, kehadiran UU Wakaf sangat dibutuhkan guna mengisi kekosongan regulasi terkait syarat dan tata cara merek wakaf.
Pencatatan Pengalihan Hak Merek & Lisensi. sumber
Hak atas merek terdaftar dapat berpindah atau berpindah karena pewarisan, wasiat, hibah, perjanjian dan alasan lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Pengalihan hak atas Merek dimintakan pendaftarannya kepada Direktorat Jenderal untuk dicatat dalam Daftar Umum Merek dengan disertai dokumen pendukung.
Pengalihan hak merek terdaftar akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek. Tanpa didaftarkan dalam Daftar Umum Merek, peralihan hak atas merek tersebut tidak menimbulkan akibat hukum bagi pihak ketiga.
Pengalihan hak atas Merek terdaftar dapat disertai dengan pengalihan nama baik, reputasi, atau hal lain yang berkaitan dengan Merek tersebut. Hal ini tidak dapat dipisahkan dari kemampuan jasa yang bersangkutan untuk memberikan layanannya terkait pengalihan merek.
Pengalihan hak atas Merek terdaftar hanya dicatat oleh Direktorat Jenderal jika disertai dengan pernyataan tertulis dari penerima pengalihan bahwa Merek tersebut akan digunakan untuk perdagangan barang dan/atau jasa.
Kemungkinan aksi korporasi terhadap beberapa perusahaan adalah merger. Salah satu akibat dari Penggabungan adalah bagaimana nasib kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual (dalam artikel ini lebih khusus untuk merek) akan berlangsung.
Berkenaan dengan Penggabungan, Pasal 41 UU Merek menjelaskan bahwa pengalihan Merek dapat disebabkan karena alasan lain yang dibenarkan oleh undang-undang, salah satunya adalah Penggabungan. Sementara itu, permohonan pengalihan Merek diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham Pendaftaran Merek).
Kemudian diatur pula bahwa apabila bukti akta transfer dibuat dalam bahasa asing, maka perlu dilampirkan terjemahan dalam bahasa Indonesia yang dilakukan oleh penerjemah resmi dan tersumpah sesuai dengan Permenkumham Pendaftaran Merek Pasal 39 ayat ( 2).
Sesuai dengan Permenkumham Pendaftaran Merek Pasal 45 ayat (1) permohonan pengalihan paling lama 6 bulan sejak diterimanya permohonan. Kemudian diberitahukan kepada pemohon 15 hari setelah pengalihan merek didaftarkan, sesuai dengan Permenkumham Pendaftaran Merek Pasal 45 ayat (3).
Dalam Pasal 41 ayat 6 UU Merek disebutkan bahwa pengalihan merek harus dilakukan dalam hal terjadi penggabungan perusahaan. Itulah ulasan mengenai pengalihan Merek ke perusahaan yang telah bergabung. Jika anda ingin melakukan pengalihan hak atas merek, segera hubungi jasa Konsultan Patendo.