Cara Pendaftaran Merek Asing Sesuai Undang-Undang

Photo of author

By Aldhi Fajar Maudhi

Jika anda memiliki bisnis yang besar dan ingin mengembangkan bisnis ke luar negeri, maka anda perlu memperhatikan dan memahami seluk-beluk pendaftaran merek di luar negeri. Berikut poin-poin yang harus diingat oleh setiap pelaku usaha sebelum mendaftarkan merek di luar negeri.

Cara Pendaftaran Merek Asing Patendo

Di tengah tren barang yang sedang naik daun, tampaknya mengandalkan gaji saja tidak cukup. Tak heran banyak orang memulai bisnis untuk menambah penghasilan bulanannya. Para pelaku bisnis, terutama yang masih tergolong pemula, tentu pernah mendengar istilah franchising, BO, dan perizinan.

Namun, ketika anda mencoba memperluas bisnis yang sudah ada, waralaba dan lisensi adalah dua model yang umum digunakan. Lalu bagaimana jika anda memiliki perjanjian waralaba atau lisensi dengan prinsipal yang berada di luar negeri dan kemudian berniat untuk mendaftarkan merek tersebut di Indonesia.

Cara pendaftaran merek asing
Cara pendaftaran merek asing

Kemudian atas nama siapa merek tersebut didaftarkan? Idealnya, Merek didaftarkan atas nama perusahaan utama atas biaya mereka. Untuk mendaftarkan merek ini dilakukan melalui konsultan HKI yang terdaftar di Indonesia atau atas nama perusahaan di Indonesia.

Dengan ketentuan para pihak di Indonesia telah memastikan bahwa hal tersebut tertuang dalam kesepakatan antara kedua belah pihak dan/atau persetujuan tertulis telah diberikan oleh prinsipal. Jangan sampai prinsipal merasa dirugikan dengan mendaftarkan merek tanpa seizinnya.

Namun, harus selalu diingat bahwa bagaimanapun juga, prinsip merek dagang adalah yang pertama diajukan. Jadi penting untuk segera mendaftarkan merek dagang produk anda.

Daftarkan Merek anda Pertama di Negara Asal

Sebelum anda mewujudkan keinginan anda untuk mendaftarkan perlindungan merek anda secara internasional, anda harus terlebih dahulu mendaftarkan merek anda di negara asal usaha anda, yaitu Indonesia.

Jika anda ingin mengetahui cara mendaftarkan merek di Indonesia, anda dapat mengaksesnya di website Ditjen Kekayaan Intelektual dgip.go.id. Di situs web ini, anda dapat menemukan informasi tentang cara mendaftar dan cara mendaftarkan merek dagang.

Lakukan Pemeriksaan Regulasi

Saat mengajukan perlindungan merek dagang anda di negara lain, penting untuk mengetahui sistem di negara tersebut dan peraturan antara negara tersebut dengan negara asalnya. Ini membantu anda memahami sistem dan peraturan negara di negara tujuan anda dan menghindari kesalahan pendaftaran.

Memanfaatkan Sistem Madrid/Protokol Madrid

Protokol Madrid adalah sistem pendaftaran merek asing satu atap. Sistem ini membantu pemohon ketika mendaftarkan merek dagang dapat mengajukan satu permohonan pendaftaran ke banyak negara yang menjadi anggota Protokol.

Gunakan Penerjemah Bahasa Asing

Pelaku usaha juga perlu mempertimbangkan untuk menggunakan jasa penerjemah. Hal ini dimaksudkan agar dokumen pendukung pendaftaran merek di negara lain menggunakan bahasa yang sesuai dengan ketentuan negara tersebut.

Mungkin tidak masalah jika dokumen yang diperlukan dalam bahasa Inggris sebagai bahasa internasional, tetapi tentu saja beberapa negara memiliki bahasanya sendiri. Oleh karena itu, penerjemah bahasa asing dapat menjadi solusi bagi anda jika ingin mendaftarkan merek dagang.

Gunakan Layanan Konsultan Kekayaan Intelektual Patendo

Jika anda ingin mendaftarkan merek anda di negara yang bukan pihak Protokol Madrid, tentunya anda harus mendaftarkannya secara manual. Oleh karena itu, Jasa Konsultan Kekayaan Intelektual dapat menjadi solusi anda untuk pendaftaran dan konsultasi terkait pendaftaran merek.

Konsultan Kekayaan Intelektual Patendo tentunya sudah memiliki banyak informasi mengenai kegiatan pendaftaran ini di beberapa negara di Indonesia, sehingga anda tidak mengalami kesulitan dalam melakukan pendaftaran.

5/5 - (1 vote)

Tinggalkan komentar