Saat ini, banyak bermunculan perusahaan rintisan yang memiliki banyak inovasi produk dan jasa, oleh karena itu pengurusan hak kekayaan intelektual adalah salah satu hal penting yang harus dilakukan. Dengan mengetahui aturan mengenai Hak kekayaan intelektual atau HAKI ini, para pelaku usaha diharapkan dapat membuat karya tanpa harus merugikan dan dirugikan oleh pihak lain.
Indonesia telah menganggap isu plagiarisme ini sebagai salah satu masalah yang cukup serius. Oleh karena itu Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual atau DJKI telah membuat aturan-aturannya yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah beberapa mengenai Hak Kekayaan Intelektual yang harus Anda ketahui.
Hak Kekayaan Intelektual Adalah: Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual atau HAKI merupakan hak atas kekayaan dari kemampuan intelektual manusia untuk dapat menghasilkan suatu barang, jasa, ataupun sebuah proses yang bermanfaat bagi masyarakat. HAKI ini merupakan hak ekonomis dari suatu kreativitas yang dihasilkan dari kemampuan intelektual manusia.
Salah satu lembaga yang mengurusi HAKI ini adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dibawah naungan Kemenkumham. Salah satu fungsi HAKI ini adalah untuk meningkatkan kreativitas dan inovasi agar dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.
Apa Saja Fungsi dan Tujuan dari HAKI?
Berikut ini adalah beberapa fungsi dan tujuan utama dari diciptakan nya HAKI, yaitu sebagai berikut:
- Untuk mencegah adanya pelanggaran hak kekayaan intelektual atas karya seseorang agar tidak mudah disalahgunakan.
- Untuk meningkatkan kreativitas, inovasi, dan kompetisi dalam hal komersialisasi agar mendapat apresiasi dari masyarakat.
- Sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan riset industri guna keperluan inovasi produk.
- Sebagai payung hukum yang dimiliki oleh pencipta karya atas jerih payahnya.
Apa Saja Jenis-Jenis Haki?
Berdasarkan keterangan dalam website Kemendag, secara garis besar HAKI dapat digolongkan menjadi dua, yaitu Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri, berikut adalah informasi lengkapnya.
- Hak Cipta, merupakan hak eksklusif bagi para pencipta untuk dapat mengumumkan dan memperbanyak hasil ciptaannya. Biasanya hak cipta ini, ada di ruang lingkup bidang seni, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sastra.
- Hak Kekayaan Industri, merupakan hak yang melindungi perusahaan dari plagiarisme dan mengatur sesuatu dalam lingkup industri. Terdapat beberapa pembagian dalam hal kekayaan industri ini, yaitu sebagai berikut:
- Hak Paten, merupakan hak eksklusif bagi seseorang atau sekelompok orang yang memecahkan masalah dengan menciptakan atau membuat pembaruan dengan teknologi baru.
- Hak Merek, merupakan logo berupa grafis yang terdiri dari huruf, angka, gambar, nama, dan warna yang menjadi suatu ciri atau simbol sebuah produk atau jasa.
- Desain industri, merupakan hasil karya seni yang terdiri dari berbagai bentuk, garis, dan warna, yang memberikan kesan pada sebuah produk.
- Desain Sirkuit terpadu, adalah elemen-elemen yang sudah jadi atau setengah jadi yang saling terintegrasi untuk menghasilkan fungsi elektronik.
- Rahasia Dagang, merupakan hak informasi bisnis dan teknologi dan memiliki nilai ekonomi yang tidak perlu diketahui masyarakat.
- Indikasi Geografis, merupakan hak untuk melindungi produk atau jasa yang menunjukkan di mana asal daerahnya.
Apa Saja Simbol HAKI?
Berikut adalah beberapa simbol dari HAKI:
- Trade Mark (™) artinya produk masih dalam pengajuan kepemilikan.
- Service Mark (SM) untuk menandai suara unik, misalnya dalam film.
- Registered Mark (®) artinya HAKI produk telah terdaftar.
- Copyright (©) artinya menunjukkan kepemilikan hak cipta.
Demikian informasi mengenai hak kekayaan intelektual adalah: pengertian, fungsi dan tujuan, simbol serta jenisnya. Apakah Anda tertarik untuk melakukan pengajuan HAKI terhadap karya Anda? Semoga informasi ini dapat dijadikan sebagai referensi dan bermanfaat bagi Anda.