Aset Kripto yang Sudah Legal Diperdagangkan di Indonesia

Photo of author

By Aldhi Fajar Maudhi

Aset kripto yang beredar di Indonesia sudah mencapai ratusan bahkan ribuan. Dari beberapa aset kripto tersebut ada beberapa yang masih ilegal karena belum mendapatkan ijin dari Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Aset kripto yang legal hanya berkisar di angka 501 dan semuanya boleh dan legal diperdagangkan di Indonesia.

Dengan disahkannya atau dilegalkannya oleh Bappebti maka Anda bisa mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum selama melakukan jual beli maupun perdagangan aset kripto di Indonesia. Terjun langsung dalam dunia kripto memang bukan hal yang mudah, semua risiko akan ditanggung oleh para pembeli maupun penjual kripto di berbagai market ecchange di Indonesia.

Kelegalan ini juga untuk meperkuat bahwa aset kripto yang diperdagangkan bisa memperkecil risiko perdagangan untuk jenis aset kripto yang ilegal. Banyak juga tujuan dari berbagai aset kripto ilegal adalah penggelapan uang, scam, bahkan pencucian uang. Nah agar hal itu tidak terjadi maka Bappebti merilis aset kripto yang legal dan sah diperdagangkan di Indonesia.

Peningkatan koin baru dan aset kripto yang baru membuat Bappebti lebih giat untuk memonitor jual beli kripto. Saat ini bisa dihitung daftar kripto bertambah dari sebelumnya 383 aset kripto yang legal menjadi 501 aset kripto yang resmi dan bisa diperdagangkan. Bappebti akan terus memantau perkembangan aset kripto yang baru dan memantau perdagangan di berbagai market exchange yang ada di Indonesia.

Aset kripto legal di Indonesia
Aset kripto legal di Indonesia

Aset kripto yang sudah biasa diperdagangkan ada sebanyak 501 jenis. Nah apa saja yang umumnya sering diperdagangkan di Indonesia dan yang pasti aset kripto ini aman dan legal. Berikut ini beberapa contoh aset kripto legal yang ada di Indonesia, di antaranya adalah:

Ethereum ETH

Etherreum merupakan salah satu jenis kripto yang legal dan sah diperdanagkan di beberapa market exchange dalam maupun luar negri. Ethereum sudah ada sejak tahun 2013, ethereum membuat jaringan blockchain tersendiri dan fokus terhadap koin ehtereum. Kode ethereum adalah (ETH). Anda bisa memperdaganagkan ethereum di Indonesia karena sudah legal dan diawasi oleh Bappebti.

Algorand ALGO

Koin berikutnya yang legal dan sah diperjualbelikan adalah Algorand. Algorand (ALGO) adalah salah satu jenis aset kripto yang memiliki sistem jaringan blockchain layer-1 dengan dilengkapi dengan kapabilitas smart contract serta bisa menciptakan ekosistem aplikasi yang terdesentralisasi. Selain itu algorand juga bisa memfasilitasi pembuatan aset kripto lainnya seperti NFT. Koin ALGO banyak diperjualbelikan dan mencapai harga tertingginya pada November tahun 2021. Tertarik untuk berinvestasi di koin ALGO?

Cardano (ADA)

Sama seperti aset kripto lainnya cardano (ADA) memiliki sistem smart contract dan bisa didefinisikan rantai blok ke 3 dari mata uang kripto dengan dilengkapi dengan bukti kepemilikan(proof of stake). Yayasan cardano mengembangkan mata uang kripto ini dengan berbagai pengawasan dan berpusat di Swiss. Cardano merupakan aset kripto yang sudah diawasi oleh Bappeti sehingga aman jika berinvestasi di koin cardano. Harga cardano bisa melambung tinggi di masa depan sehingga ada baiknya kalian berinvestasi di koin ADA.

Stellar (XLM)

Koin yang satu ini bernama stellar atau biasa juga disebut dengan lumens (XML). Stellae merupakan salah satu aset kripto yang juga sah diperjualbelikan di Indonesia dan diawasi oleh Bappebti. Stellar sudah ada sejak 2014, dan aset kripto ini sudah terkenal di berbagai exchange market. Server stellar menjalankan software dan sistem blockchain, dan transaksi stellar bisa terjadi karena server stellar akan terhubung dengan server stellar lainnya.

Dogecoin (DOGE)

Mata uang kripto yang ditemukan oleh Billy Markus di tahun 2013 ini termasuk aset kripto yang legal di Indonesia. Yang pada awalnya merupakan projek lelucon yang dibuat Billy Markus dan ingin meinyaingi bitcoin. Jumlah dogecoin direncanakan sebanyak 100 Miliar koin, akan tetapi semua itu tergantung volume penjualan di beberpaa marketplace di seluruh dunia. Saat ini dogecoin termasuk koin kripto atau mata uang kripto yang paling populer dan banyak diperjualbelikan.

Sebetulnya masih banyak jenis aset kripto yang legal di Indoinesia seperti bitcoin (BTC), solana (SOL), USD Coin (USDC), cosmos (ATOM), the sandbox (SAND), Litecoin (LTC), dan masih banyak jenis aset kripto lainnya yang aman dan legal. Kalian bisa terus mengetahui update berita mengenai crypto news hari ini di beberapa prtal berita maupun di exchange market seperti pintu.co.id.

Berinvestasi di aset kripto sebetulnya memiliki banyak risiko, sehingga jika kalian sudah masuk ke dalam investasi kripto harus sudah siap dengan berbagai risiko dan kemungkinan yang akan terjadi.

Kesimpulan

Banyaknya jenis aset kripto atau mata uang kripto membuat pasar cryptocurrency menjadi banyak peminatnya. Memiliki investasi di aset kripto memang banyak dilakukan karena dinilai aman. Di Indonesia sendiri legalitas aset kripto sudah diawasi oleh Bappebti, tercatat sebanyak 501 jenis aset kripto yang diawasi dan legal diperjualbelikan di Indonesia. Jual beli aset kripto akan terjamin keamanannya karena sudah bersifat legal dan diawasi oleh pihak berwenang.

Untuk kamu yang ingin berinvestasi crypto secara mudah, download PINTU sekarang! PT Pintu Kemana Saja dengan brand PINTU merupakan platform jual beli dan investasi aset crypto di Indonesia. Aplikasi PINTU berfokus pada tampilan aplikasi yang intuitif, mudah digunakan, dengan konten edukasi in-app, terutama bagi investor crypto baru dan kasual.

Semoga artikel mengenai kripto ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan. Sampai jumpa di artikel berikutnya ya.

Rate this post

Tinggalkan komentar