Kewajiban Konsultan HKI dan Cara Mendaftarkan Merek

Photo of author

By Aldhi Fajar Maudhi

Salah satu cara melejitkan produk anda adalah dengan mendaftarkan merek produk anda kepada HKI. Pada artikel ini, kami akan menjelaskan tentang kewajiban konsultan HKI dan cara mendaftarnya.

Kewajiban Konsultan HKI Source

Mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang Hak Kekayaan Intelektual dan ketentuan hukum lainnya. Melindungi kepentingan klien, seperti menjaga rahasia informasi permohonan HKI yang diberikan kepadanya.

Memberikan jasa konsultasi dan sosialisasi di bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara pengajuan permohonan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.

Cara mendaftarkan produk dan merek melalui konsultan HKI
Cara mendaftarkan produk dan merek melalui konsultan HKI

Cara Mendaftarkan Produk di HKI

Pertama, klik saja website Dirjen Hak Kekayaan Intelektual di www.dgip.go.id Pengusaha bisa mendapatkan informasi dan pengetahuan umum tentang HKI dan jenis HKI apa yang bisa diklaim atau dilindungi. Khusus untuk brand, anda bahkan bisa mengecek langsung apakah brand yang anda inginkan sudah dimiliki oleh pihak lain atau belum.

Setelah masuk ke www.dgip.go.id, klik fitur ‘layanan online’. Setelah itu klik data merek, maka akan muncul fasilitas online untuk data brand Indonesia. Anda masukkan nama merek dagang/jasa yang diinginkan pada kotak yang tersedia, lalu enter.

Jadi, akan ada sejumlah merek yang menggunakan nama itu, jika ada. Jika mereknya sama, tetapi barang atau jasanya berbeda, dapat didaftarkan. Kedua, menanyakan langsung secara formal kepada pejabat Dirjen HKI, baik di Ditjen HKI pusat maupun di kantor-kantor wilayah yang tersebar di berbagai provinsi.

Ketiga, berkonsultasi dengan konsultan HKI. Biasanya pengusaha menggunakan jasa konsultan HKI agar tidak direpotkan dengan proses pendaftaran HKI, atau pengusaha ini bermasalah dengan HKI. Namun, anda disarankan untuk memahami tentang HKI setidaknya secara umum melalui situs web Dirjen HKI atau bertanya langsung kepada Dirjen HKI, sebelum mendatangi konsultan HKI.

Untuk menjamin profesi konsultan, ia harus menunjukkan kartu sebagai konsultan HKI dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Soal biaya, konsultan HKI menyediakan berbagai paket harga bagi konsumen yang membutuhkan jasanya.

Anda tidak perlu khawatir dengan biaya yang dikeluarkan saat pertama kali. Namun, konsultan HKI memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan informasi tentang HKI. Pertemuan awal juga dapat dianggap sebagai kesempatan untuk menjelaskan kebutuhan anda akan pengelolaan HKI, serta menilai kemampuan konsultan untuk menanganinya.

Sebab, ada konsultan HKI yang khusus mengurus paten, ada juga yang khusus merek, dan sebagainya. Untuk menjadi konsultan HKI, permohonan harus diajukan secara tertulis kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Persyaratan administrasi pengajuan permohonan meliputi:

  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Fotokopi KTP yang masih berlaku;
  • Pasfoto terbaru sebanyak 6 lembar ukuran 2×3 cm dan 7 lembar ukuran 3×4 cm;
  • fotokopi ijazah yang telah dilegalisir;
  • Keterangan lulus tes bahasa Inggris setara TOEFL Internasional dengan skor minimal 400; dan
  • Surat pernyataan yang tidak berstatus PNS.

Tata cara seseorang yang ingin menjadi Konsultan adalah mengikuti pelatihan dan lulus pelatihan Konsultan sebagai syarat umum untuk melamar sebagai Konsultan. Pelatihan sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual hanya dilakukan oleh Perguruan Tinggi.

Apabila pemohon telah memenuhi persyaratan, maka ia dapat diangkat sebagai konsultan. Sebelum menjalankan jabatannya, konsultan wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Menteri .

Konsultan merek diangkat dan diambil sumpah atau janjinya, yaitu didaftarkan dalam daftar Konsultan HKI dan diumumkan dalam Berita Resmi di bidang HKI yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.

Rate this post

Leave a Comment