Manfaat dan Tarif Perpanjangan Merek

Photo of author

By Aldhi Fajar Maudhi

Jika anda masih malas untuk mematenkan dan melindungi merek bisnis anda sendiri, itu juga berarti anda harus siap suatu hari nanti orang lain akan membonceng merek anda dan menyalahgunakannya tanpa bisa menuntut anda secara hukum.

Anda tidak ingin bisnis yang telah anda bangun sedemikian rupa hancur seketika karena merek dagang anda disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan melindungi merek anda di DKJI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, merek anda tidak hanya diakui oleh negara.

Tetapi orang lain yang menyalahgunakan merek dagang anda dapat dituntut secara hukum. Selain terhindar dari penyalahgunaan merek, berikut manfaat lain yang bisa anda peroleh dengan mendaftarkan merek usaha anda di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Manfaat Perpanjangan Merek
Manfaat dan Tarif Perpanjangan Merek

Manfaat Perpanjangan Merek Go Now

Jaminan Perlindungan Hukum

Keuntungan utama bagi anda sebagai pemilik merek yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah merek anda mendapatkan perlindungan hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagaimana telah diatur dalam undang-undang hak cipta tahun 2002 yang disahkan langsung oleh Presiden. Jadi selain bisa menyalahgunakan merek, anda juga bisa menuntut orang yang menjiplak merek bisnis anda untuk keuntungan pribadi tanpa meminta izin anda sebagai pemilik aslinya.

Menghindari Risiko Plagiarisme

Undang-undang Hak Cipta 2002 yang disahkan langsung oleh Presiden juga menjamin bahwa pemerintah akan melindungi anda dari pihak lain yang mencoba memasarkan produk dengan merek yang dapat membingungkan konsumen.

Jadi anda sebagai pemilik bisnis tidak perlu takut plagiat yang bisa dilakukan oleh kompetitor dan branding bisnis anda juga akan lebih mudah.

Meningkatkan Nilai Aset Perusahaan

Merek yang telah resmi terdaftar dan dipatenkan di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual akan membuat nilai branding meningkat dan menjadi lebih bernilai. Merek merupakan salah satu aset perusahaan yang terbesar dan paling berharga, yang dapat diambil merek untuk menentukan keberhasilan perusahaan itu sendiri. Bahkan tidak sedikit perusahaan yang berhasil bangkit dari krisis karena gengsi merek yang tinggi.

Kemudahan Membuka Waralaba

Merek yang memiliki perlindungan hukum dan diakui oleh pemerintah berarti merek tersebut memiliki nilai eksklusif untuk digunakan dalam perdagangan. Nah, ini bisa dimanfaatkan perusahaan untuk membuka peluang franchise atas nama sendiri.

Menjadi Citra Perusahaan dan Kepercayaan Konsumen

Merek yang tidak jelas tentunya akan menimbulkan masalah kepercayaan pada calon konsumen. Apalagi jika merek dagang anda dijiplak oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Kasus yang sering terjadi dengan ketidakjelasan status merek anda di mata hukum adalah sulitnya mendapatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas produk itu sendiri.

Untuk itu, demi mendapatkan dan mempertahankan kepercayaan konsumen, mematenkan merek bahkan sebelum peluncuran resmi bisnis merupakan bagian penting dari keberlanjutan bisnis itu sendiri.

Tarif Pendaftaran dan Perpanjangan Merek Usaha

Berikut Tarif Pendaftaran Merek dari Situs Resmi DJKI

Bisnis umum:

Registrasi elektronik (online): Rp 1.800.000 per kelas
Registrasi non-elektronik (manual): Rp 3.000.000 per kelas
Perpanjangan jangka waktu perlindungan merek R-p 6.000.000 per kelas

Definisi Merek Sesuai UU Merek Nomor 16 Tahun 2016

ndang-undang nomor 16 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis mengatur tentang jenis merek. Adapun syarat mutlak yang harus dipenuhi jika ingin menggunakan suatu merek agar merek tersebut dapat diterima adalah harus memiliki daya pembeda yang cukup oleh suatu perusahaan berupa barang atau jasa dengan pihak lain.

Definisi Merek Sesuai UU Merek

Definisi Merek

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, nama, huruf, angka, warna, dalam bentuk 2 atau 3 dimensi, atau lebih untuk membedakan dari produk orang lain dalam kegiatan perdagangan.

Fungsi Merek

Penggunaan merek berfungsi sebagai:

  • Tanda pengenal untuk membedakan produk seseorang atau badan hukum dengan yang dihasilkan oleh orang atau badan hukum lain
  • Alat promosi, sehingga mempromosikan produk mereka hanya dengan menyebutkan merek;
  • Jaminan kualitas barang
  • Indikator asal barang/jasa yang dihasilkan.
  • Fungsi Pendaftaran Merek
  • Pendaftaran merek mempunyai berbagai fungsi sebagai berikut.
  • Menjadi bukti bagi pemilik yang benar-benar berhak atas merek tersebut
  • Menjadi dasar penolakan dari merek yang sama dengan yang dimintakan pendaftarannya oleh orang lain untuk produk yang sejenis
  • Sebagai dasar mencegah pihak lain menggunakan merek anda untuk produk serupa.
  • Merek yang dapat Didaftarkan
  • Berikut ini beberapa kategoti dari merek yang bisa didaftarkan dan tidak, antara lain.
  • Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama atau ketertiban umum
  • Mengandung unsur yang berpotensi menyesatkan masyarakat, baik tentang mutu, jenis, ukuran dan tujuan yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tumbuhan yang dilindungi untuk barang atau jasa sejenis
  • Memuat informasi yang tidak sesuai dengan kualitas, khasiat yang dihasilkan
  • Tidak memiliki daya pembeda
  • Nama umum dan/atau lambang milik umum.
Rate this post

Leave a Comment