Hampir semua orang menganggap pengurusan KITAS memakan proses yang sangat rumit sehingga banyak yang membutuhkan agen Jasa Kitas <sumber link> untuk membantu pengurusannya. Kitas atau Kartu Izin Tinggal Terbatas adalah sebuah dokumen yang harus dimiliki oleh orang asing untuk dapat tinggal dan beraktifitas di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Siapa saja yang membutuhkannya? Yuk, disimak pembahasan berikut ini.
Jasa Kitas, Siapa yang Membutuhkannya?
Kamu butuh Visa kalau kamu mau ke luar negeri. Visa merupakan izin tinggal sementara yang harus kamu miliki selama kamu melancong ke negeri orang. Hal yang sama berlaku di Indonesia. Lalu, apa bedanya visa dengan KITAS?
Di Indonesia, izin tinggal itu disebut ITAS atau Izin Tinggal Terbatas. Perbedaannya dengan visa adalah, jika visa bisa diurus di wilayah manapun orang asing tiba, ITAS diurus di wilayah domisili orang asing tersebut ingin tinggal.
Ada beberapa jenis ITAS, misalnya, WNA yang berniat bekerja di Indonesia atau menikah dengan orang Indonesia. Nah, ITAS ini diurus sesuai dengan kebutuhan WNA tersebut.
Mengapa Agen Dibutuhkan?
Birokrasi terkenal dengan prosesnya yang berbelit-belit. Terlebih lagi, yang menyangkut masalah imigrasi. Tidak hanya di Indonesia, ini berlaku di seluruh dunia. Akan tetapi, ini diterapkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan menyangkut masalah keimigrasian.
Tetapi bagaimana dengan orang-orang yang begitu sibuk sehingga birokrasi terasa begitu menyulitkan? Di sinilah agen berperan, yaitu membantu pengurusan dokumen KITAS bagi mereka yang tidak memiliki waktu ataupun bingung untuk mengurusnya. Lalu apa saja persyaratan yang harus dipenuhi?
Persyaratan Utama dalam Mengurus KITAS
Untuk memperlancar pengurusan KITAS, ada baiknya pemohon memiliki dokumen VITAS, yaitu Visa Tinggal Terbatas. Ada klasifikasi visa yang didasarkan pada bekerja atau tidaknya pemohon. Klasifikasi ini akan menentukan jenis dokumen yang perlu dibawa untuk mengurus izin tinggal ini pada Keimigrasian.
Pemohon wajib memiliki sponsor jika ingin mengurus Izin Tinggal Terbatas tersebut. Izin Tinggal Terbatas ini didapatkan saat sponsor pemohon melapor maksimal 30 hari sejak WNA yang bersangkutan tiba di Indonesia.
Kemudian, Dirjen Imigrasi akan memberikan persetujuan kepada sponsor di Indonesia dan Dubes Indonesia di tempat visa akan dikumpulkan untuk penerbitan VITASnya. Setelah VITAS ditangan, WNA harus mengurus KITAS bersama atau melalui sponsornya dengan membawa persyaratan yang akan dibahas berikut ini.
Persyaratan dalam Pengurusan KITAS
Berdasarkan klasifikasi VITAS, maka dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi adalah:
Persyaratan dalam Pengurusan KITAS
Berdasarkan klasifikasi VITAS, maka dokumen-dokumen yang perlu dilengkapi adalah:
Bagi sponsor yang merupakan pasangan menikah:
- Surat Permohonan ITAS oleh sponsor
- Surat Pernyataan/jaminan bermaterai Rp. 10.000 oleh Sponsor
- Mengisi formulir pengajuan ITAS
- Passport (asli dan fotokopi)
- Surat keterangan RT/RW atau dari tempat tinggal pemohon
- Persetujuan ITAS (teleks/faks)
- Melampirkan kartu identitas sponsor, buku/akta nikah dan Kartu Keluarga
Bagi sponsor orangtua untuk anaknya yang WNA:
Kelengkapan yang dibutuhkan adalah dokumen-dokumen dalam huruf a-f ditambah akta kelahiran pemohon (bila perlu diterjemahkan oleh penerjemah bersertifikat).
Bagi tenaga kerja asing:
Dokumen-dokumen dalam huruf a-f ditambah IMTA, RPTKA, surat/akta nikah dan akta kelahiran (bila perlu diterjemahkan oleh penerjemah bersertifikat).
Bagi PMA:
Dokumen-dokumen dalam huruf a-f ditambah surat Rekomendasi dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) beserta dokumen perusahaan.
Bagi pelajar/mahasiswa:
Dokumen-dokumen dalam huruf a-f ditambah surat rekomendasi dari instansi terkait (sekolah atau universitas/perguruan tinggi).
Penuhi Persyaratannya, Dapatkan KITASnya
Nah, jika kamu bermaksud menggunakan agen jasa KITAS, lengkapi dulu dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan KITAS kamu, ya.