Keutamaan Estatus HKI untuk Bisnis

Photo of author

By Aldhi Fajar Maudhi

Telah dari dulu usaha kecil dan menengah (ukm) ambil peran aktif dalam ekonomi di indonesia. Di saat kritis ekonomi menerpa indonesia sekitaran tahun 1997, ukm masih tetap bertahan bahkan juga perannya makin bertambah dan kelihatan benar-benar terang dalam ekonomi indonesia. Pada waktu itu wujud usaha berikut yang tercepat sembuh dari kritis ekonomi dibanding dengan beberapa usaha jumlah besar yang banyak tersuruk pada waktu itu

Dari beberapa data memberikan jika bidang ukm memberi kontributor yang besar dalam ekonomi dan dalam menangani permasalahan pengangguran dan tenaga kerja di indonesia. Disamping itu, ukm memberi kontributor yang besar pada produk lokal bruto (pdb), di mana lebih dari setengah ekonomi kita disokong oleh produksi dari ukm sekitar 59,3%.

Dari beberapa ukm yang berkembang di indonesia dan tidak terbatas pada sektor-sektor usaha yang sudah disebut awalnya itu, kehadiran ukm tidak lepas dari keterikatannya dengan estatus hki.

Diawali dari produk yang dibuat dari aktivitas usaha ukm, tehnologi yang dipakai, design dari tiap produk yang dibuat, atau pemakaian merk dagang atau merk jasa untuk kebutuhan marketing.

Keutamaan Estatus HKI
Keutamaan Estatus HKI

Program Pemerintahan

Pemerintahan coba tingkatkan kesadaran usaha kecil menengah (ukm) pada keutamaan permasalahan estatus hki Apa lagi, ukm yang bergerak di industri inovatif. Ini ditujukan membuat perlindungan ukm hingga bisa mengalami perkembangan cepat.

Penting untuk ukm atau perusahaan lain untuk manfaatkan estatus hki dalam peningkatan upayanya. Sekarang ini, karena ada pemerintahan hki, ada lebih dari 60 juta tehnologi yang dapat dijangkau free . Maka, pebisnis bisa pelajari, manfaatkan, lalu meningkatkan. Kemudian, daftarkan patennya.

Pada 2008 jumlah hak paten di indonesia sekitaran 7,5 %. Masih lebih rendah dibanding beberapa negara yang lain mempermanenkan hasil risetnya, seperti thailand 20 % dan tiongkok 50 %.

Untuk ketahui apa dibutuhkannya pelindungan hki pada ukm yang ada, karena itu kita perlu lebih dulu pahami apa kekuatan yang ada pada suatu aktivitas usaha ukm. Secara global, kekuatan hki yang ada pada aktivitas usaha ukm salah satunya hak cipta, merk dagang/jasa, design industri bahkan juga paten atau paten simpel.

Sebagai contoh untuk ukm yang bergerak di sektor industri sepatu, kekuatan hki yang ada salah satunya hak cipta gambar untuk beberapa gambar dari design sepatu-sepatu, pelindungan design industri untuk design sepatu itu, pelindungan merk dagang untuk merk yang dipakai pada produk sepatu itu.

Bahkan juga paten jika dalam produksinya memakai tehnologi dan beberapa alat baru yang tak pernah dipakai oleh industri yang lain. Tentu saja pelindungan hki ini tidak selamanya sama untuk tiap aktivitas usaha ukm.

Pelindungan HKI Penting

Kenapa pelindungan hki pada hasil kreasi dari ukm itu jadi penting ? Tanpa kita ketahui, beberapa produk yang dibuat oleh ukm-ukm di indonesia banyak yang berharga ekonomi tinggi dan mempunyai kekhasan khususnya jika sudah masuk ke pasar luar negeri.

Karena kita kurang sensitif dan tidak memberi pelindungan pada produk yang kita punyai, pada akhirannya beberapa dari beberapa produk indonesia terutamanya beberapa produk yang mempunyai nilai tradisionil yang beberapa ide dan bentuknya ‘dicuri’ oleh faksi luar. Kemungkinan kita tidak mengetahui jika pelindungan hki bawa nilai ekonomi yang tinggi jika sudah masuk ke dunia perdagangan.

Satu produk yang diproteksi hki cuma bisa dibuat oleh sang pemilik atau pemegang hak atas produk itu (terbatas). Jika ada faksi yang lain ingin menghasilkannya tentu saja harus dengan seijin pemegang hak-nya, disini letak nilai ekonomi dari produk yang sudah diproteksi hki.

Di mana faksi yang lain ingin menghasilkan barang yang serupa berkewajiban memperoleh lisensi lebih dulu dari sang pemegang hak dan bayar royalti atas pemakaian itu. Perlakuan produksi atas satu produk yang sudah diproteksi hki tanpa seijin pemegang hak sebagai pelanggaran dan pembajakan yang bisa bawa karena hukum.

Rate this post

Tinggalkan komentar