Apa pentingnya kelas barang dan jasa saat melakukan proses pendaftaran merk? Saat mendaftar merek produk atau jasa yang Anda miliki ke DJKI, pada bagian pengisian form Anda akan diminta untuk mengisi data mengenai kelas barang atau jasa yang Anda daftarkan tersebut. Lalu bagaimana jika Anda tidak mengetahui secara pasti ke mana produk seharusnya dikategorikan? Apa bisa di-skip saja?
Eits, hati-hati. Pengklasifikasian merek produk dan jasa adalah salah satu bagian yang tidak boleh terlewat. Mengisinya juga tidak boleh asal-asalan, jika tidak permohonan pengajuan merek Anda bisa langsung dibatalkan alias ditolak. Makanya, sangat penting untuk mengetahui setiap kategori atau kelas yang ada pada saat seseorang atau instansi ingin mendaftarkan merek dari produk atau jasanya.
Kenapa Merek Produk dan Jasa Harus Dikelaskan?
Pembagian kelas pada merek dagang di Indonesia sudah mengikuti sistem Nice Classification, yaitu sebuah perjanjian dagang internasional yang telah disepakati oleh banyak negara. Sistem ini bertujuan untuk mengelompokkan berbagai merek yang diperdagangkan di pasar nasional maupun internasional berdasarkan fungsi dan kegunaannya.Pengklasifikasian dilakukan agar perlindungan terhadap produk maupun jasa menjadi lebih tepat sasaran.
Dan karena Indonesia sudah mengadopsi Nice Classification, maka setiap produk yang diekspor bisa mendapatkan perlindungan maksimal tanpa harus dilakukan pengklasifikasian ulang di negara tujuan ekspor. Inilah alasan mengapa DJKI bisa menolak dan membatalkan permohonan pendaftaran merek jika pemohon salah dalam menentukan kelas mereknya.
Bukan untuk mempersulit, tapi DJKI memberikan jalan agar produk asal Indonesia bisa mendapatkan perlindungan yang sepatutnya didapatkan. Jika permohonan pendaftaran merek ditolak akibat salah menentukan kelas, Anda masih tetap bisa melakukan pendaftaran ulang, lho! Yang terpenting pelajari kembali kelas merek Anda dan jangan sampai salah lagi.
Kelas barang dan jasa pendaftaran merek dagang.
Klasifikasi Kelas Barang dan Jasa
Klasifikasi kelas barang dan jasa harus dipahami oleh para pelaku bisnis. Sebagai informasi berikut ini ada klasifikasi kelas barang dan jasa yang dikutip langsung dari website DJKI, terdapat 45 kelas merek yang dibagi menjadi kelas khusus merek barang dan kelas khusus merek jasa. Di antaranya adalah:
Kelas 1-34
Kelas 1-34 adalah kelas yang mengklasifikasikan merek barang. Mulai dari barang mentah hingga barang jadi semua kelas ada di sini. Berikut ini adalah pembagiannya:
- Kelas 1-5: bahan-bahan kimiawi untuk industri, kepentingan ilmu pengetahuan, dan lainnya
- Kelas 6 -14: bahan mentah dari logam dan produksi turunannya
- Kelas 15-21: barang teknologi
- Kelas 22-27: Tekstil
- Kelas 28: mainan anak dan dewasa serta alat olahraga
- Kelas 29-34: makanan, minuman, dan produk konsumsi lainnya.
Kelas 35-45 (Jasa)
Kelas 35-45 adalah merek yang diperuntukkan bagi jasa. Berikut ini adalah pengklasifikasian kelasnya:
- Kelas 35: jasa periklanan
- Kelas 36: jasa asuransi
- Kelas 37: jasa konstruksi bangunan
- Kelas 38: jasa telekomunikasi
- Kelas 39: jasa transportasi, pengemasan, dan pengiriman barang
- Kelas 40: jasa penanganan material
- Kelas 41: jasa pendidikan, pelatihan, hiburan, kegiatan olahraga, dan kesenian
- Kelas 42: jasa penelitian, analisis, perancangan, dan pengembangan
- Kelas 43: jasa penyedia makanan dan minuman
- Kelas 44: jasa medis (manusia dan hewan), kecantikan, pertanian, hortikultura, dan perhutanan
- Kelas 45: jasa hukum
Di setiap kelas merek akan ada sub-kelas yang juga wajib diisi oleh pemohon permintaan merek. Di dalam sub-kelas ini, produk maupun jasa Anda akan dikategorikan lebih rinci lagi sesuai dengan peruntukannya. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa langsung mengunjungi laman web DJKI agar bisa mendapatkan informasi seputar kelas dan sub-kelas merek dagang yang berlaku di Indonesia.
Semoga artikel tentang Kelas Barang dan Jasa ini bermanfaat bagi kalian yang mau menjalankan bisnis. Sampai berjumpa di artikel berikutnya.