Membangun sebuah usaha memerlukan banyak pemikiran, seperti tersedianya modal sampai management usaha. Disamping itu, kamu harus juga mempersiapkan akta pendirian perusahaan dan validitas usaha untuk mempermudah masalah hukum seperti pajak, pengajuan credit ke bank, sampai masalah Hak Atas Kekayaan Cendekiawan (HAKI).
Di artikel ini, kami akan mengulas proses pendirian badan usaha yang cukup mempunyai keribetan sendiri. Tetapi, sebelumnya, langkah membangun CV kamu harus ketahui lebih dulu berkenaan apakah itu badan usaha dan apa beberapa jenisnya.
Pemahaman Badan Usaha dan Tipe-Jenisnya
Pada umumnya, badan usaha ialah instansi yang mempunyai kesatuan hukum (yuridis) dan ekonomis, memakai akta pendirian perusahaan dan modal dan tenaga kerja dengan arah cari keuntungan. Bila dikelompokkan sama sesuai hukum, tipe usaha dipisah jadi dua, yakni badan usaha berwujud hukum dan non-hukum.
Secara pemahaman, badan usaha berwujud hukum pisahkan harta kekayaan individu pemilik/pendiri dengan perusahaan. Kebalikannya, harta kekayaan pemilik/pendiri pada badan usaha non-hukum tidak mempunyai pembelahan yang terang.
Badan usaha berwujud hukum misalnya yakni PT, yayasan, dan koperasi. Dan, contoh badan usaha non-hukum adalah CV, Firma, UD. Selanjutnya, bila digolongkan dari pemilikan, ada tipe usaha berwujud perorangan, koperasi, BUMN, BUMS, dan yayasan.
Ketentuan Hukum Proses Pendirian Badan Usaha
Masing-masing tipe usaha mempunyai ketentuan hukum dan akta pendirian perusahaan, baik pada umumnya atau mengenai langkah keputusannya. Misalkan, proses pendirian badan usaha non-hukum seperti Firma dan CV ditata dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Dan, proses badan usaha berwujud hukum mempunyai ketentuan hukum sendiri. Misalkan, ketentuan umum dan tata langkah pendirian PT ditata dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Sementara koperasi mempunyai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, dan yayasan di Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004.
Proses Umum Pendirian Badan Usaha
Walau badan usaha mempunyai validitas dan proses pendirian masing-masing, langkah keputusannya mempunyai kemiripan dan dapat dikerucutkan dalam beberapa langkah umum. Berikut langkah umum membangun badan h usaha, baik berwujud hukum atau non-hukum.
Membuat Akte Pendirian Usaha
Langkah awal yakni perusahaan harus mempunyai akte pendirian. Akte pendirian sendiri sebagai document penting berisi info komplet perusahaan, seperti nama, domisili, sektor bisnis, pemilik modal, jumlah modal dasar, sampai peran-peran dalam susunan organisasi.
Akte pendirian usaha dibikin di muka notaris bersama pendiri perusahaan sekalian diberi tanda tangan beberapa pihak yang datang. Walau beberapa perusahaan tidak harus mempunyai akte pendirian, tetapi document ini masih tetap penting sebagai legitimasi perusahaan dan jadi persyaratan untuk masalah-urusan hukum.
Mengurusi Surat Info Domisili Usaha (SKDU)
Sama sesuai namanya, surat ini dikeluarkan oleh pemerintahan di tempat yakni kelurahan/dusun tempat perusahaan ada. Kamu cukup bawa KTP pendiri, foto copy Pajak Bumi Bangunan (PBB) paling akhir, dan IMB atau kontrak sewa dengan pemilik gedung untuk mengurusi document ini.
Tetapi, belakangan ini, pemerintahan keluarkan ketentuan baru berkaitan document ini lewat Ketentuan Menteri Dalam Negeri No.19/2017 dan Surat Selebaran Menteri Dalam Negeri No. 5003/6491/SJ pada Juli 2019. Didalamnya ialah, pemerintahan memberikan kebebasan pada pemilik perusahaan untuk mengurusi Surat Pengakuan Domisili Usaha (SPDU) secara berdikari.
Mengurusi Nomor Dasar Harus Pajak (NPWP)
Seterusnya, yakni mengurusi NPWP ke Kantor Servis Pajak (KPP) sebagai surat info untuk melakukan hak dan kewajiban perpajakan. Untuk mengurusinya, kamu perlu bawa KTP pendiri, akte pendirian perusahaan, dan SKDU/SPDU.
Semua wujud badan usaha dikenakan pajak untuk pendapatan-penghasilan yang disebut object pajak. Ketentuan ini berlaku pada badan usaha berwujud yayasan bila instansi itu terima atau mendapat pendapatan harus pajak.
Mengurusi Nomor Ijin Usaha (NIB)
Cara paling akhir ialah mengurusi NIB. NIB sendiri sebagai identitas pengenal untuk suatu perusahaan yang diedarkan oleh instansi Online Singgel Submission (OSS) berbentuk 13 digit angka random yang dibarengi pengaman dan tanda-tangan electronic.