Pentingnya merek dagang dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa, menjadikan seorang pebisnis perlu melakukan perpanjangan merek <sumber link> dagang tersebut. Apalagi, merek dagang ini juga memiliki kegunaan utama sebagai identitas usaha yang menjadi pembeda antara produk yang dibuat oleh satu pihak dengan pihak lainnya. Oleh karena itu, jika Anda ada keinginan untuk melakukan perpanjangan pada merek dagang, maka perlu cari tahu beberapa syarat perpanjangannya di artikel berikut ini.
Berapa Lama Waktu Perlindungan Merek Dagang?
Umumnya, merek dagang dikatakan sebagai salah satu jenis Hak Kekayaan Intelektual yang terdiri dari tanda, desain ataupun ekspresi yang bisa dikenali untuk mengidentifikasi produk atau layanan yang didistribusikan ke pasar. Dengan merek dagang ini, maka akan menjadikan produk atau jasa lebih unik dan pastinya berbeda dengan bisnis sejenis lainnya serta membuat pembeli atau pelanggan lebih gampang mengenali produknya. Berbicara mengenai merek dagang dalam sebuah bisnis, Anda pastinya penasaran bukan mengenai jangka waktu perlindungan hukum yang diberikan?
Menurut informasi yang beredar, pemberian perlindungan hukum pada sebuah merek dagang sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang sehingga tidak akan ada lagi pihak lain yang menggunakan merek tersebut secara sembarangan. Adapun mengenai merek dagang yang sudah didaftarkan ke pihak terkait memiliki jangka waktu perlindungan yakni selama 10 tahun sejak tanggal pengajuan dilakukan. Adapun perlindungan merek dagang ini nantinya bisa diperpanjang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Apa Saja Syarat Perpanjangan Merek Dagang?
Perlu Anda ketahui, bahwa perpanjangan jangka waktu perlindungan merek dagang ini dibutuhkan bagi para pemilik hak merek yang sudah memperoleh sertifikat merek untuk memperpanjang waktu perlindungan mereknya selama 10 tahun lagi. Dalam hal ini, pengajuan perpanjangan jangka waktu perlindungan merek dagang bisa dilakukan sebelum masa perlindungan merek dagang berakhir. Yang menjadi pertanyaan disini adalah, apa saja syarat yang diperlukan dalam melakukan perpanjangan pada merek dagang tersebut.
Beberapa persyaratan penting yang perlu Anda persiapkan dalam melakukan perpanjangan pada merek dagang antara lain sebagai berikut.
- Etiket / Label Merek
Etiket / label merek merupakan contoh dari merek yang akan diajukan pendaftarannya ke pihak Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). Jika di luar negeri, etiket merek dagang ini sering dikenal dengan istilah drawing.
- Sertifikat Merek
Yakni merupakan dokumen non-perizinan yang mana berupa kepemilikan hak kekayaan intelektual yang tidak wajib namun penting dimiliki oleh pelaku usaha. Hal ini lantaran dapat melindungi hak kepemilikannya atas suatu merek dagang tertentu. Nantinya, Anda perlu melampirkan sertifikat merek dagang ini untuk memperpanjang masa berlakunya.
- Surat Kuasa Konsultan KI Bermaterai
Syarat perpanjangan pada merek dagang berikutnya yakni ada surat kuasa konsultan KI bermaterai. Dimana, surat ini biasanya diperlukan jika proses pengajuan perpanjangan pada merek dagang dilakukan oleh pihak lain seperti misalnya konsultan.
- Surat Pernyataan Penggunaan Merek Sesuai Format
Selanjutnya ada surat pernyataan penggunaan merek sesuai format. Biasanya, surat ini berisikan mengenai pernyataan seseorang selaku pemilik merek bahwa nama merek yang ingin diperpanjang masih aktif dan memang masih digunakan.
- Dokumen-dokumen Penting Lainnya
Adapun syarat lain yang harus dipenuhi dalam perpanjangan suatu merek dagang yakni melampirkan dokumen-dokumen lain. Di antaranya yakni seperti surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang atas jasa dan surat asli rekomendasi UKM Binaan ataupun surat keterangan UKM binaan dinas.
Jadi, itulah tadi beberapa persyaratan penting yang perlu Anda perhatikan baik-baik ketika akan melakukan pengajuan perpanjangan merek dagang.