Fungsi dan Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Photo of author

By Aldhi Fajar Maudhi

Adapun hak kekayaan intelektual merupakan aspek penting, yang sayangnya belum disadari banyak masyarakat. Negara sendiri telah menetapkannya melalui dasar hukum hak kekayaan intelektual sebagai jaminan perlindungan. Berbagai aspek hukum ini bakal membantu masyarakat dalam memanfaatkan hasil karya mereka.

HAKI sendiri merupakan hak atas hasil olah pikir seseorang, bisa melalui lembaga atau perusahaan yang sah di mata negara. Artinya, pencipta atau penemu wajib mendaftarkannya jika tak ingin digunakan secara sembarangan oleh orang lain.

Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual

Fungsi dan Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

Seperti penjelasan sebelumnya, jika HAKI menitikberatkan pada hak milik, dimana pengguna berhak atas kepemilikan, penggandaan, atau digunakan pihak lain atas izin dan bayaran tertentu. Intelektual manusia dipandang memiliki nilai, untuk kemudian diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO. Untuk memahami lebih jauh mengenai fungsi, berikut ini penjelasannya:

  • Bentuk perlindungan hukum bagi pencipta baik atas nama perorangan, lembaga maupun perusahaan atas usaha dalam menghasilkan karya cipta tersebut. Karya ini dianggap memiliki nilai ekonomis sehingga pada beberapa alasan bisa disamakan dengan aset.
  • Mencegah kecurangan atau pencurian karya oleh pihak lain yang tak bertanggungjawab
  • Peningkatan kompetisi terutama perusahaan, komersialisasi hak atas kekayaan intelektual dan banyak lagi. HAKI secara tidak langsung mendorong penemu agar terus menghasilkan karya sekaligus mendapat apresiasi untuk masyarakat.
  • Bahan pertimbangan dalam menetapkan strategi penelitian terkhusus industri dalam negeri.

Ruang Lingkup HAKI

Soal ruang lingkup HAKI, mencakup berbagai hal penting sekaligus berbeda mulai dari ekonomi maupun ciptaan. Aspek ini mencakup hak paten, hak cipta, desain industri, rahasia dagang, tata letak sirkuit terpadu, indikasi geografis dan merek.

Delapan ruang lingkup ini memiliki masa kepemilikan yang berbeda, misal merek yang berlaku hanya 10 tahun. Artinya, pemilik wajib melakukan pembaruan jika ingin terhindar dari kecurangan sekaligus memberikan keuntungan di kemudian hari.

Apa Prinsip-Prinsip HAKI?

Secara spesifik, HAKI juga memiliki sejumlah prinsip yang mengikutinya. Instrumen ini sangat membantu dalam penerapan baik negara maupun perlindungan kepada masyarakat.

Prinsip Ekonomi

Ini adalah prinsip paling dasar kenapa orang-orang perlu mendaftarkan hak cipta atau kekayaan industri mereka. Ekonomi, merupakan landasan karena memberikan keuntungan bagi setiap pemiliknya. Keuntungan ini didapatkan saat pihak lain ingin menggunakannya, maka wajib membayar sejumlah uang.

Prinsip Kebudayaan

Prinsip kedua adalah pengembangan kebudayaan yang diperuntukkan bagi ilmu pengetahuan atau sejumlah aspek penting lainnya. Aspek ini sangat membantu dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat. Secara tidak langsung, juga mengedukasi masyarakat untuk lebih menghargai hasil karya orang lain alih-alih secara sembarangan menggunakan karya tanpa izin.

Prinsip Keadilan

Prinsip ketiga adalah prinsip keadilan, aspek ini mempunyai kekuasaan untuk penggunaan hak bagi kepemilikan karya. Juga, tak dapat dimanfaatkan tanpa kesepakatan atau izin langsung dari pemilik sah. Prinsip keadilan dibangun atas dasar hukum negara yang mengikat, jadi ada sanksi yang bakal diberikan untuk pihak yang melanggar.

Prinsip Sosial

Prinsip sosial merupakan satu kesatuan yang juga dibuat guna mempertimbangkan keseimbangan, baik antara kepentingan individu maupun masyarakat umum. Indikator ini melihat secara general, bahwa antara masyarakat sangat diperlukan aturan, prosedur penggunaan, serta hal lain yang dianggap bisa dan tidak bisa karena akan berdampak negatif.

Itulah berbagai fungsi sekaligus dasar hukum hak kekayaan intelektual yang wajib dipahami. Sebagai pemilik maupun masyarakat biasa, tentu perlu memahami seluruh aspek di atas agar sama-sama menghargai karya seseorang atau lembaga.

Rate this post

Leave a Comment