Merek dagang adalah sebuah lambang yang digunakan perusahaan sebagai tanda atau simbol pengenal untuk membedakan produk yang dijual atau diperdagangkan di pasaran dengan produk pesaing. Merek dagang sangat membantu konsumen dan calon konsumen untuk mengenali produk suatu perusahaan dengan mudah. Simak pembahasan berikut ini.
Arti Dari Merek Dagang, Peran Penting dan Kriteria Merek Dagang
Arti dari Merek Dagang
Merek Dagang menurut OJK, merek dagang adalah lambang yang digunakan perusahaan atau pedagang besar bukan produsen untuk memperdagangkan hasil produk yang sudah dibeli langsung dari suatu produsen tanpa adanya sebuah lambang dagang.
Lalu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yaitu Tentang Merek & Indikasi Geografis. Arti merek dagang yaitu merek yang digunakan pada sebuah produk atau suatu barang yang diperdagangkan oleh suatu pedagang atau berbadan hukum untuk bisa membedakan dengan produk atau barang yang sejenisnya dengan produk pesaing.
Pentingnya Adanya Merek Dagang
- Mencegah Pesaing Plagiat atas Merek Dagang
Suatu perusahaan mendaftarkan merek dagang bisa mencegah orang lain atau pesaing untuk menggunakan merek dagang serupa atau plagiat dalam produk atau jenis barang dan jasa yang sama. Menurut UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang “Merek dan Indikasi Geografis” pada Pasal 100 ayat 1 menerangkan bahwa setiap orang tanpa hak menggunakan sebuah merek yang sama dengan merek yang sudah terdaftar milik orang lain, maka akan mendapatkan pidana penjara dengan waktu paling lama yaitu 5 tahun atau dikenakan denda paling banyak yaitu sebesar Rp2.000.000.000 atau dua miliar rupiah.
- Bukti dan Hak Eksklusif dari Merek Dagang
Suatu perusahaan mendaftarkan merek dagang, maka sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang “Merek dan Indikasi Geografis” akan diberikan hak eksklusif untuk bisa menggunakan sendiri merek yang sudah terdaftar tersebut atau mengizinkan orang lain untuk bisa menggunakan merek yang suatu perusahaan telah daftarkan dengan memberikan izin yaitu melalui lisensi. Sebuah perusahaan juga akan menerima sertifikat merek yang bisa digunakan sebagai bukti bahwa merek dagang sudah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia.
- Perusahaan akan mendapatkan perlindungan hukum atas Merek Dagang
Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2016 pada pasal 35 ayat 1, menerangkan bahwa setiap merek dagang yang sudah terdaftar maka perusahaan yang mendaftar tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum yang dapat dinikmati dalam waktu selama 10 tahun yang terhitung sejak tanggal penerimaan. Perusahaan bisa mengajukan gugatan apabila ada orang lain melakukan plagiat atau menggunakan merek dagang yang sama tanpa izin.
Gugatan yang bisa diajukan sesuai dengan Pasal 100 atau bisa dengan penyelesaian alternatif yang sudah diatur pada Pasal 93. Perlindungan hukum ini bersifat teritorial atau hanya bisa berlaku pada negara permohonan atas hak merek tersebut didaftarkan atau dibuat.
Kriteria Merek Dagang yang Bisa Di Daftarkan
- Merek dagang yang bisa didaftarkan tidak bertentangan dengan suatu ideologi negara, norma atau undang-undang yang berlaku.
- Merek dagang tidak mengandung unsur yang bisa menyesatkan, yaitu berhubungan dengan jenis, asal, macam, ukuran dan tujuan dari pemohon yang mendaftarnya.
- Merek dagang tidak boleh diajukan menggunakan nama dari varietas tanaman yang memiliki perlindungan atau dilindungi oleh negara.
- Penulisan merek dagang harus sesuai dengan kualitas atau manfaat dari produk barang/jasa hasil produksi.
- Merek dagang yang didaftarkan tidak memiliki suatu karakter atau ciri khas.
- Merek dagang yang tidak menggunakan nama umum atau sebuah lambang umum.
Dengan begitu merek dagang adalah tanda pengenal suatu produk yang dijual atau diperdagangkan oleh suatu perusahaan yang tujuannya yaitu untuk membantu konsumen dan calon konsumen bisa lebih mudah mengenal produk hasil produksi suatu perusahaan serta merek dagang yang diakui dan mendapat perlindungan hukum. Semoga artikel ini bermanfaat.